Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bantah Pernyataan Pihak Vadel Badjideh, Kepolisian Akui Kasus Lolly Dilakukan Sesuai Prosedur

Bantah pernyataan dari pihak Vadel Badjideh,kepolisian akui kasus putri Nikita Mirzani, Lolly dilakukan sesuai prosedur. 

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bantah Pernyataan Pihak Vadel Badjideh, Kepolisian Akui Kasus Lolly Dilakukan Sesuai Prosedur
Kolase Tribunnews
Bantah pernyataan dari pihak Vadel Badjideh,kepolisian akui kasus putri Nikita Mirzani, Lolly dilakukan sesuai prosedur.  

TRIBUNNEWS.COM - Bantah pernyataan pihak Vadel Badjideh, pihak kepolisian akui kasus putri Nikita Mirzani, Lolly dilakukan sesuai prosedur. 

Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindak asusila ke pihak kepolisian. 

Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tahap penyidikan. 

Sebelumnya, Vadel Badjideh lewat kuasa hukumnya, Razman Nasution, mempertanyakan mengapa kasus Vadel Badjideh sangat cepat naik ke tahap penyidikan.

Padahal dari pihak Vadel sendiri belum memberikan saksi. 

Razman pun mengira terdapat dugaan diskriminasi yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus mereka.

Terkait hal tersebut, humas kepolisian Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi akhirnya menanggapi pernyataan Razman. 

Berita Rekomendasi

Menurut Nurma Dewi, segala sesuatu terkait kasus Lolly sudah dilakukan sesuai prosedur. 

Baca juga: Pihak Nikita Mirzani Bingung Vadel Badjideh Mengadu ke Propam karena Anggap Kasusnya Janggal

Termasuk juga dengan tahap kasus Vadel Badjideh yang naik ke penyidikan. 

"Ada semua prosedurnya, dari menerima laporan, ditindaklanjuti, penyelidikan, penyidikan, itu semua ada tahapannya. “

“Yang jelas semua penyidik sudah bekerja sesuai SOP," kata Nurma Dewi, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi,  Sabtu (9/11/2024).

Perihal mengapa kasus Vadel Badjideh bisa naik ke penyidikan, ini dikarenakan laporan Nikita Mirzani sudah memenuhi dua unsur.

Yakni mengenai keterangan saksi dan juga bukti visum. 

"Sudah ada dua alat bukti. Dari keterangan saksi dan dari alat bukti lain, keterangan ahli.

"Itu yang menguatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," tegas Nurma Dewi.

Pihak Vadel Badjideh Ajukan Konfrontir dengan Lolly

Disisi lain, pihak Vadel Badjideh justru menilai ada yang janggal dalam laporan Nikita Mirzani.

Atas hal ini, pihak Vadel Badjideh mengajukan konfrontir dengan Lolly. 

Setelah mencium adanya kejanggalan pada hal tersebut, Vadel Badjideh bersama tim kuasa hukumnya pun akhirnya mendatangi Propam Polda Metro Jaya. 

Kuasa hukum Vadel, Razman Nasution, menilai seharusnya ada beberapa tahap yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum menaikkan status laporan ke tingkat penyidikan. 

"Jadi beberapa poin di sini, membuat kami bertambah ragu, apalagi langsung naik sidik," ujar Razman. 

Pihak Vadel Badjideh
Pihak Vadel Badjideh (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Tanggapan Polres Jaksel soal Pihak Vadel yang Duga Ada Kejanggalan Penanganan Laporan Nikita Mirzani

Meski mengaku tak keberatan atas naiknya status laporan ke tingkat penyidikan, Razman berhak untuk memperbaiki. 

"Kita bukan keberatan naik sidik, itu hak dari mereka, cuma kami berhak juga untuk mengoreksi mereka," lanjutnya. 

Oleh karena itu, pihak Vadel Badjideh meminta agar pihaknya dikonfrontir dengan anak Nikita Mirzani, Lolly, yang sampai saat ini masih berada dalam rumah aman.

"Maka kami minta agar lakukan gelar perkara khusus dan konfrontir."

"Sampai LM ada bersama kita, kita nunggu, dan biarkan Lolly yang berbicara," kata Razman. 

Untuk diketahui, permintaan konfrontir ini rupanya bukanlah kali pertama yang diminta pihak Vadel.

Awal Oktober 2024 lalu, pihak Vadel Badjideh juga sudah pernah meminta hal ini. 

 

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas