Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Ajukan Banding Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Yudha Arfandi dalam persidangan sudah menyampaikan keberatan divonis 20 tahun penjara. Kini banding itu terealisasikan.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Ajukan Banding Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
Tribunnews.com/ m
Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, resmi mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan.

Baca juga: Reaksi dan Tanggapan Tamara Tyasmara saat Yudha Arfandi Minta Banding usai Divonis 20 Tahun Penjara

"Sudah tanda tangan akta bandingnya di Kepaniteraan Pengailan Negeri Jakarta Timur," kata Daliun Sailan saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2024).

Menurut Daliun, setelah penandatanganan akta banding, pihaknya segera menyusun memori banding yang berisi sanggahan terhadap putusan majelis hakim.

"Kami pihak pembanding dalam waktu 14 hari sejak tanda tangan akta banding akan mengajukan memori banding yang materinya sangkalan terhadap materi pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim," jelas Daliun.

Sebelumnya, Yudha Arfandi dalam persidangan sudah menyampaikan keberatan divonis 20 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Adapun vonis Majelis Hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas