Keluh Kesah Ammar Zoni: Koruptor Saja Dihukum 3 Tahun, Saya Merugikan Diri Sendiri Dihukum 4 Tahun
Hukuman Ammar Zoni berkait kasus narkoba, diperberat jadi 4 tahun penjara setelah banding jaksa dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengungkapkan keprihatinannya terkait tambahan hukuman penjara kliennya.
Ammar Zoni tak menyangka hukumannya berkait kasus narkoba diperberat jadi 4 tahun penjara.
"Kalau itu kan saya bilang begitu kami menerima putusan kan kami bilang ke Ammar, itu Ammar bilang 'kenapa si om saya ini tidak ada apa-apa lagi dan tidak ada siapa-siapa lagi, untuk hidup aja saya udah engga on, sekarang di tambah lagi hukum ini seperti tajam ke bawah tumpul ke bawah'," kata Jon Mathias di kawasan Selemba, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2024).
Baca juga: Hukuman Ditambah Jadi 4 Tahun, Ammar Zoni Curhat Pilu ke Pengacara: Saya Tidak Ada Siapa-siapa Lagi
Jon juga menambahkan bahwa Ammar merasa keadilan tidak berpihak padanya.
Ia bahkan membandingkan kasus korupsi yang hanya menerima hukuman lebih rendah darinya.
"Katanya tengok kan kasus korupsi aja kerugian Rp 500 M kerugian negara dituntut cuma 4 tahun, sekarang hukumnya cuma 3 tahun 'saya aja tidak ada yang dirugikan dan ngerugikan diri sendiri malah dihukum 4 tahun'," ujar Jon Mathias.
Jon mengungkapkan bahwa Jaksa belum puas dengan putusan tersebut dan berencana untuk mengajukan kasasi agar Ammar tetap dihukum 12 tahun buntut kasus narkoba.
"Itu pun Jaksa belum puas masih ngajukan kasasi supaya Ammar tetap dihukum 12 tahun," ungkap Jon.
Hal ini kemudian menjadi pertanyaan bagi Jon Mathias dan Ammar terkait hukum di Indonesia.
"Itulah kadang bingung juga hukum ini gimana ya. Kenapa untuk orang yang begini kok situasinya dalam keadaan begini (cerai, ayah meninggal dunia dan komunikasi anak)," imbuhnya.
Sebelumnya Ammar Zoni divonis hukuman tiga tahun penjara karena penyalahgunaan kasus narkoba.
Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait tuntutan hukuman ke Ammar Zoni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.