Jhon LBF Pamer, Office Boy di Perusahaannya Bergaji Besar, Sindir Eks Karyawan yang Merasa Ditindas
Sebagai pengusaha, Jhon LBF meyakini usahanya bisa cepat maju dengan mensejahterakan karyawan.
Editor: Willem Jonata
Dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung, Dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021, disebutkan bahwa muatan/konten berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, maka bukan termasuk delik pencemaran nama baik.
Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya.
Jhon LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.