Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Kode akan Gelar Acara Bahagia usai Bebas

Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara terkait kasus vape. Kini, memberikan kode akan gelar acara bahagia setelah bebas. Bakal nikahi Ririn Dwi?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Kode akan Gelar Acara Bahagia usai Bebas
Wartakota/Indah Fahra
RENCANA JONATHAN FRIZZY - Potret pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk disela media gathering Sumatera Bike Week 2022 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022). Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara terkait kasus vape. Beri kode akan gelar acara bahagia setelah bebas. 

Ringkasan Berita:
  • Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara terkait kasus vape berisi obat keras.
  • Di tengah kasusnya, Jonathan Frizzy memberikan sebuah kode soal rencana akan gelar acara bahagia setelah bebas.
  • Selain itu, Ijonk berharap dapat kembali berkarier setelah kasusnya selesai.

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk divonis 8 bulan penjara terkait kasus vape berisi obat keras.

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dalam sidang terbuka, Rabu (22/8/2025).

Vonis Jonathan Frizzy lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang berharap hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

Di tengah kasus yang menjeratnya, mantan suami Dhena Devanka itu memberikan kode terkait rencana ke depan.

Ijonk mengisyaratkan akan menggelar acara bahagia setelah bebas nanti.

Spekulasi publik pun sontak tertuju pada aktris Ririn Dwi Ariyanti.

Rekomendasi Untuk Anda

Kedekatan Ijonk dengan pemilik nama lengkap Ririn Dwi Ariyanti Noto itu diketahui terjalin sejak tahun 2023.

Ijonk mengungkap soal rencana bahagia tersebut setelah menjalani sidang vonisnya.

"Nanti juga ke depannya saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia. Juga pasti akan mengundang kalian (awak media) semua," ungkap Ijonk, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (23/10/2025).

"Jadi kita saling dukung aja," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Ijonk, karena ketidaktahuannya terhadap kandungan dalam liquid vape yang berbahaya sehingga dirinya terseret dalam kasus ini.

Baca juga: Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara Berkait Liquid Vape Berisi Obat Keras

Pemilik nama lengkap Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak itu, lantas meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan vape yang beredar saat ini.

"Bisa dibuktikan kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya makanya saya bisa jadi seperti sekarang."

"Dan saya juga berpesan supaya teman-teman dan masyarakat lebih hati-hati lagi sama pods yang beredar saat ini," katanya.

Kini, Ijonk berharap kasusnya segera selesai.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas