Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Kode akan Gelar Acara Bahagia usai Bebas

Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara terkait kasus vape. Kini, memberikan kode akan gelar acara bahagia setelah bebas. Bakal nikahi Ririn Dwi?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Kode akan Gelar Acara Bahagia usai Bebas
Wartakota/Indah Fahra
RENCANA JONATHAN FRIZZY - Potret pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk disela media gathering Sumatera Bike Week 2022 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022). Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara terkait kasus vape. Beri kode akan gelar acara bahagia setelah bebas. 

"Doain aja semoga bisa cepat selesai," ujarnya.

Ayah tiga anak itu berharap dapat kembali berkarier setelah bebas nanti.

"Keluar juga nanti dapat berkarya lagi," ucap Ijonk.

Ijonk menegaskan dirinya tak mengonsumsi narkoba.

Pemain sinetron Anak Jalanan itu menyebut, selama ini dirinya menjalani hidup dengan benar.

Lebih lagi, ia memiliki anak dan juga keluarga yang baik.

"Ini bukan sesuatu yang haram, saya juga nggak main narkoba," ucap Ijonk.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya hidupnya benar, saya punya anak, saya punya pasangan juga, saya juga punya keluarga yang baik-baik," tambahnya.

Jonathan Frizzy ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.

Sebelum penangkapan itu, polisi telah lebih dulu mengamankan tiga rekannya, masing-masing BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair yang mengandung obat keras jenis etomidate tanpa izin resmi alias ilegal.

Titik Terendah Hidupnya

Menurut Ijonk, hukuman pidana ini menjadi titik terendah dalam hidupnya.

Pasalnya, Ijonk merasa hukuman tersebut tidak adil lantaran dirinya tidak mengetahui awalnya atau tanpa sengaja.

"Jadi gagalnya saya sekarang sudah bisa dibilang lowest point (titik terendah) saya gitu," kata Jonathan Frizzy di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).

Bahkan ia menilai hukuman 8 bulan tidak tepat.

Baca juga: Jonathan Frizzy  Merasa Tak Adil Divonis 8 Bulan Penjara, Kini Pertimbangkan Banding

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas