Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Kode akan Gelar Acara Bahagia usai Bebas
Jonathan Frizzy divonis 8 bulan penjara terkait kasus vape. Kini, memberikan kode akan gelar acara bahagia setelah bebas. Bakal nikahi Ririn Dwi?
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu. Di sini bisa dibuktikan kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya, makanya saya bisa jadi seperti sekarang," lanjutnya.
Terkait apakah dirinya akan mengajukan banding atau tidak, Ijonk menyerahkan urusan ini ke tim kuasa hukumnya.
"Nanti biar dipikirin (oleh tim pengacara)," jelasnya
Ajukan Banding
Meski secara pribadi keberatan, Jonathan Frizzy menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.
Ia juga mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan juga keluarga, apakah kita akan mengajukan banding atau kita akan menerima dari putusan yang dibacakan oleh majelis hakim," ujar kuasa hukum Ijonk, Ivan Dharmadipraja.
Menurut Ivan, alasan utama mereka mempertimbangkan banding adalah karena vonis delapan bulan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan posisi Jonathan Frizzy yang bukan pelaku utama dalam kasus ini.
"Kalau kami merasa dari tim penasihat hukum, dengan ketidakpahamannya Jonathan Frizzy terhadap etomidate dan juga peranan sebagai bukan aktor utama dan bukan orang yang mengedarkan, dari situ kita berpendapat seharusnya bisa lebih ringan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yurika/ M Alivio)