Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Adly Fairuz Resmi Cerai, Angbeen Rishi Dapat Hak Asuh Anak 

Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai antara artis Adly Fairuz dan Angbeen Rishi. 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Adly Fairuz Resmi Cerai, Angbeen Rishi Dapat Hak Asuh Anak 
Instagram @adlyfairuz
Pernikahan Adly Fairuz dan Angbeen Rishi. Kini keduanya cerai. Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai antara artis Adly Fairuz dan Angbeen Rishi.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai antara artis Adly Fairuz dan Angbeen Rishi. 

Baca juga: Konon Angbeen Rishi Gugat Cerai Adly Fairuz karena KDRT, Ini Kata Pengacaranya

Putusan ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid.

Abid menjelaskan bahwa perkara perceraian keduanya telah diputus dan seluruh pokok permohonan dikabulkan majelis hakim. 

“Sudah diputus, putusannya dikabulkan,” ujar Abid kepada awak media, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Hadiri Sidang Cerai, Angbeen Rishi Ungkap Komunikasinya dengan Adly Fairuz

Dalam putusan tersebut, hak asuh anak diberikan kepada pihak penggugat, yakni Angbeen Rishi

Rekomendasi Untuk Anda

“Hak asuh anak memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat,” jelasnya.

Abid juga menegaskan bahwa meski hak asuh berada sepenuhnya di tangan ibu, Adly tetap memiliki hak untuk bertemu anaknya.

“Yang diberikan hak asuh itu wajib memberi akses kepada pihak yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu, mencurahkan kasih sayang, selama tidak mengganggu aktivitas anak,” paparnya.

Diketahui, Adly Fairuz menikah dengan Angbeen Rishi pada 28 Maret 2020.

Mereka dikaruniai satu orang anak bernama Ardashir Behrouz Al Barraq yang lahir pada 1 Januari 2021. 

Dalam perkara ini, tidak ada tuntutan lain selain perceraian dan hak asuh anak. 

“Enggak ada. Hanya kesepakatan anak saja,” katanya.

Proses putusan berlangsung melalui sistem e-court. Keduanya tidak hadir langsung di persidangan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas