Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Dilaporkan Dugaan Perzinaan, Inara Rusli dan Insan Sudah Dijadwalkan untuk Diperiksa

Inara Rusli dan Insanul Fahmi dikabarkan telah mendapat undangan untuk pemeriksaan ke Polda Metro Jaya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Salma Fenty
zoom-in Dilaporkan Dugaan Perzinaan, Inara Rusli dan Insan Sudah Dijadwalkan untuk Diperiksa
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
KASUS INARA RUSLI - Inara Rusli ketika ditemui di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (28/11/2025). Inara Rusli dan Insanul Fahmi dikabarkan telah mendapat undangan untuk pemeriksaan ke Polda Metro Jaya. 

AKBP Reonald menyebut pertemuan pertama Inara dengan Insan terjadi dalam acara pernikahan teman pada tanggal 14 Juli 2025.

Tak lama setelah pertemuan tersebut, Insan mulai mendekati Inara Rusli.

Keduanya makin dekat setelah Inara diperlihatkan identitas alias KTP Insan yang berstatus belum menikah.

Tak hanya KTP, Insan juga menulis surat pernyataan masih lajang.

"Setelah beberapa waktu (setelah pertemuan pertama), terlapor mengajak pelapor untuk menikah dan pelapor dan terlapor pergi untuk melihat status pernikahannya," ungkap AKBP Reonald Simanjuntak dikutip dari YouTube Cumicumi pada Rabu (3/12/2025).

"Dalam KTP tersebut, status terlapor belum kawin. Dan terlapor menunjukkan surat pernyataan status single pada 29 Juli 2025," lanjutnya.

Setelah pernikahan siri terjadi, Inara Rusli baru mengetahui fakta status pernikahan Insan dengan Mawa belumlah berakhir.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas dasar itu, Inara Rusli melaporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya.

Inara Rusli beserta kuasa hukum telah menyerahkan beberapa bukti di antaranya rekaman video, foto copy KTP, dan surat pernyataan.

AKBP Reonald menerangkan, Inara Rusli melampirkan tiga nama saksi atas laporan tersebut.

Pihak kepolisian baru menerima berkas laporan. Pihak penyidik baru akan melakukan penyelidikan adakah unsur pidana dalam laporan yang diajukan mantan istri penyanyi Virgoun tersebut.

Jika ada unsur penipuan, Insanul Fahmi terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kalau untuk laporan kasus penipuan, ada pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara," tegas AKBP Reonald.

(Tribunnews.com/Siti N)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas