Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Tamara Tyasmara Kaget Yudha Arfandi Ajukan PK, Yakin Dante Dapat Keadilan

Yudha sebelumnya divonis 20 tahun penjara di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni hukuman mati.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tamara Tyasmara Kaget Yudha Arfandi Ajukan PK, Yakin Dante Dapat Keadilan
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
KECEWA - Tamara Tyasmara kaget Yudha Arfandi, pelaku pembunuhan Dante, anak semata wayangnya, mengakukan PK ke MA. Kabar itu membuatnya kecewa karena Yudha masih melakukan upaya hukum untuk mendapat keringanan hukuman. 

Ringkasan Berita:
  • Yudha Arfandi sebelumnya divonis 20 tahun penjara di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena sengaja membenamkan Dante ke dalam air berkali-kali hingga akhirnya kehabisan napas dan meninggal dunia
  • Tamara Tyasmara, ibunda Dante, kaget Yudha mengajukan PK setelah kasasinya ditolak MA
  • Meski kecewa, Tamara berusaha bersikap pasrah dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tamara Tyasmara mendengar kabar Yudha Arfandi, pembunuh Dante, anak semata wayangnya, mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung.

Yudha sebelumnya divonis 20 tahun penjara di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni hukuman mati.

Tak terima divonsi 20 tahun, Yudha mengajukan PK pada November 2025. Sebelumnya kasasinya sudah ditolah oleh MA.

Tamara mengaku terkejut mantan pacarnya mengajukan PK.

“Oh ada ya? Makanya kayak apa ya, sebenarnya kaget juga ada PK,” ujar Tamara Tyasmara saat ditemui di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Tamara menegaskan, kasus tersebut menurutnya sudah terang benderang. Ia menyebut seluruh fakta telah dibuktikan dalam persidangan sebelumnya.

“Padahal kan sudah jelas, sudah dibuktikan di persidangan kalau dia itu salah," ucap Tamara.

ZIARAH - Aktris Tamara Tyasmara dan kerabat berziarah ke makam Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025) siang. Dante adalah anak semata wayang Tamara yang meninggal dunia pada 27 Januari 2025.
ZIARAH - Aktris Tamara Tyasmara dan kerabat berziarah ke makam Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025) siang. Dante adalah anak semata wayang Tamara yang meninggal dunia pada 27 Januari 2025. (WartaKotalive.com)

"Tapi ternyata terpidana itu memang punya hak, innocent buat ngajuin PK,” katanya.

Meski kecewa, Tamara berusaha bersikap pasrah dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan. 

Ia memilih untuk tetap percaya bahwa keadilan akan berpihak pada putranya yang sudah meregang nyawa karena tindakan Yudha.

“Kecewa pasti. Namanya kecewa tuh pasti ada. Cuma ya proses hukum kan harus tetap berjalan,” ujarnya.

Tamara menuturkan, sejak awal dirinya selalu berusaha menanamkan keyakinan bahwa aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya dengan adil dan profesional.

“Aku harus yakin. Aku yakin pasti majelis hakim, para jaksa, semuanya itu pasti memberikan Dante keadilan,” tegasnya.

“Pokoknya aku yakin soal itu. Jadi ya proses PK tetap berjalan. Mohon doanya saja ya,” pungkas Tamara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas