Tamara Tyasmara Kaget Yudha Arfandi Ajukan PK, Yakin Dante Dapat Keadilan
Yudha sebelumnya divonis 20 tahun penjara di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni hukuman mati.
Tayang:
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Willem Jonata
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
KECEWA - Tamara Tyasmara kaget Yudha Arfandi, pelaku pembunuhan Dante, anak semata wayangnya, mengakukan PK ke MA. Kabar itu membuatnya kecewa karena Yudha masih melakukan upaya hukum untuk mendapat keringanan hukuman.
Sekedar informasi, setelah divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Yudha Arfandi mengajukan banding.
Banding atau kasasi yang diajukan Yudha ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga putusan vonis tetap 20 tahun penjara.
Namun, Yudha tetap mengajukan proses hukum lewat Peninjauan Kembali untuk meringankan vonisnya.
Yudha divonis terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, putra dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
Berita Populer
Berita Terkini