Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Tamara Tyasmara Kaget Yudha Arfandi Ajukan PK, Yakin Dante Dapat Keadilan

Yudha sebelumnya divonis 20 tahun penjara di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni hukuman mati.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tamara Tyasmara Kaget Yudha Arfandi Ajukan PK, Yakin Dante Dapat Keadilan
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
KECEWA - Tamara Tyasmara kaget Yudha Arfandi, pelaku pembunuhan Dante, anak semata wayangnya, mengakukan PK ke MA. Kabar itu membuatnya kecewa karena Yudha masih melakukan upaya hukum untuk mendapat keringanan hukuman. 

Sekedar informasi, setelah divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Yudha Arfandi mengajukan banding.

Banding atau kasasi yang diajukan Yudha ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga putusan vonis tetap 20 tahun penjara.

Namun, Yudha tetap mengajukan proses  hukum lewat Peninjauan Kembali untuk meringankan vonisnya.

Yudha divonis terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, putra dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

(Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas