Ammar Zoni Pernah Diminta Rp 3 Miliar Agar Bebas dari Sel Tikus dan Tak Dihukum
Ammar Zoni sempat masuk sel tikus bersama beberapa narapidana lain karena tuduhan peredaran narkoba dalam lapas. Ia mengaku diperas oknum aparat.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Willem Jonata
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni mengungkap banyak hal di ruang sidang kasus peredaran narkoba di Lapas Salemba yang digelar hari ini
- Satu di antaranya pernah jadi korban pemerasan aparat
- Ammar pernah diminta Rp 3 miliar agar perkara yang menjeratnya tidak berlanjut ke proses hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni mengaku pernah ditahan di sel tikus, dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba dalam Lapas Salemba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Ia ditahan bersama beberapa orang narapidana lainnya yang terjerat kasus peredaran narkoba dalam lapas.
Kemudian datang oknum polisi. Mereka meminta uang kepada Ammar sebesar Rp 3 miliar. Hitungannya seorang narapidana akan bebas dari jeratan hukum apabila membayar Rp 300 juta per kepala.
Namun, Ammar diminta menanggung biaya untuk sepuluh narapidana, termasuk dirinya, hingga total uang yang harus dibayar Rp 3 miliar.
"Dari para penyidiknya ini tetap menekan saya untuk bicara, ‘Ya sudahlah, yang jelas lu mau kayak gimana aja ini kasus enggak akan bisa naik. Yang penting lu siapkan dana Rp 300 juta per kepala’. Dan dia suruh saya tanggung semuanya, ada 10 orang, 3 miliar berarti saya harus siapkan dana. Saya bilang, lho, ini pemerasan namanya," kata Ammar Zoni di ruang sidang.
Ammar kala itu menolak keras permintaan si oknum.
"Jangankan Rp 300 juta, Rp 3 juta juga saya enggak mau bayar. Dia membuat saya seolah-olah saya menjadi induknya, gitu loh. Saya menjadi orang terakhirnya," ujar Ammar.
Penolakan itu, menurut Ammar, berujung pada dirinya yang kemudian ditempatkan di sel tikus selama dua bulan.
"Penyidik ini bilang kalau ini enggak akan naik, kalau bisa ini segala macam, sudah tenang saja. Dan pada dasarnya, kita setelah itu ditaruh di sel tikus selama dua bulan," ungkap Ammar.
Baca juga: Ammar Zoni Ungkap Bisnis Narkoba di Lapas Salemba Jakarta, Ganja Dijual Bebas
"Saya ngerasain sel tikus untuk sesuatu hal yang enggak saya lakukan," lanjutnya.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Baca tanpa iklan