Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Bayaran Pandji Pragiwaksono untuk Show 'Mens Rea' Bikin Melongo, Nolnya Ada Sembilan

Show Pandji masih dibicarakan hingga kini setelah didistribusikan melalui Netflix. Bahkan bikin heboh dunia maya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata
zoom-in Bayaran Pandji Pragiwaksono untuk Show 'Mens Rea' Bikin Melongo, Nolnya Ada Sembilan
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
PANGGILAN POLISI - Pandji Pragiwaksono ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Ia dilaporkan polisi karena materi stand upnya dinilai menghina tradisi pemakaman suku Toraja. Namun, diakuinya hingga kini belum menerima surat panggilan dari kepolisian. 

Irma juga menyoroti materi Pandji yang menyebut bahwa pajak dari rakyat untuk menggaji pejabat.

Menurutnya, Pandji tidak melakukan riset mendalam tentang pajak.

"Garingnya tuh, masa PPH dipelesetin ke bayar gaji Gibran, berati kan dia (Pandji) nggak punya otak. Emangnya pajak itu cuman buat bayar gaji aja. Emangnya pajak itu enggak untuk membiayai seluruh pembangunan di republik ini?."

"Itu tandanya dia enggak enggak enggak punya informasi yang cukup terkait dengan finansial," ujar Irma.

Materi Panji di Mens Rea menurut Mahfud MD tak bisa dipidanakan

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, angkat bicara mengenai materi Panji di Mens Rea yang kontroversial.

Menurut dia, candaan fisik Pandji itu tidak bisa langsung diartikan sebagai penghinaan. Sebab, ketentuan yang mengatur soal penghinaan terhadap pejabat negara baru diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. 

KUHP baru diundangkan pada 2 Januari 2023 melalui UU No. 1 Tahun 2023. Pemerintah memberi waktu transisi 3 tahun sebelum aturan mulai berlaku. KUHP baru bersama KUHAP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda

Rekomendasi Untuk Anda

"Dua hal, pertama orang bilang mengantuk masa menghina misalnya, "Kamu kok ngantuk?"

"Tapi kalau itu dianggap menghina khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHAP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari. Dia mengatakan bulan Desember. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu," ujar Mahfud MD seperti dikutip dari YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Selasa (6/1/2026). 

Apabila, jika candaan Pandji tetap dibawa ke ranah hukum, maka Mahfud MD siap memberikan pembelaan. 

"Pandji tidak akan dihukum, nanti kalau (dihukum) saya yang bela," ujar Mahfud MD mantap.

 

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rakli Almughni/Glery Lazuardi)

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas