Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Fransiska Dwi Melani Bos Mecimapro Divonis Bebas, Pilih Istirahat untuk Pulihkan Mental

Perkara tersebut masih memungkinkan dilanjutkan melalui jalur perdata. Untuk itu, Melani ingin istirahat sejenak sebelum menghadapinya.

Tribun X Baca tanpa iklan

PT MIB bertindak sebagai investor melalui perjanjian pembiayaan bersama. 

Namun, dana investasi yang disalurkan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

Pihak MIB kemudian melayangkan somasi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan kerja sama.

Karena tidak mendapat tanggapan, MIB melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Fransiska Dwi Melani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan.

Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

Rekomendasi Untuk Anda

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas