Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Richard Lee Kecewa Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Doktif Syukur Alhamdulillah

Richard Lee jadi tersangka pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen yang dilaporkan Doktif. Karena itu, ia ajukan gugatan praperadilan.

Tribun X Baca tanpa iklan

“Alhamdulillah, alhamdulillah wa syukurillah. Ternyata dibuktikan hari ini oleh majelis hakim yang mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tegak lurus,” ujar Doktif usai sujud syukur.

Doktif menegaskan sejak awal dirinya sudah cukup percaya diri dengan proses hukum yang berjalan. 

Namun ia menyebut menghadapi pihak yang menurutnya memiliki kemampuan manipulatif bukanlah perkara mudah.

“Kita menghadapi manusia yang luar biasa manipulatif. Tapi ternyata hakim tidak sama sekali tergiur oleh dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL,” katanya.

Ia pun menilai putusan tersebut sebagai bentuk keadilan.

Ia yakin ini pintu pembuka yang memastikan status Richard Lee sebagai tersangka tetap berlanjut hingga ke tahap persidangan.

“Alhamdulillah hakim menjadi kepanjangan Allah SWT untuk menjadikan DRL tetap sebagai tersangka dan prosesnya terus dilanjutkan hingga ke persidangan,” ucap Doktif.

Duduk perkara

Rekomendasi Untuk Anda

Mulanya Dokter Detektif (Doktif) yang sering bikin konten kandungan produk kecantikan, menduga adanya ketidaksesuaian kandungan (overclaim) atau pelanggaran pada produk milik dr. Richard Lee.

Dasar itulah yang membuat Doktif membuat laporan polisi pada 2 Desember 2024 ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan tercatat LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

Richard Lee diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikannya. 

Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka usai lakukan gelar pekara.  Ia juga harus wajib lapor karena ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Keberatan dengan status tersebut, dr. Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas