Richard Lee Kecewa Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Doktif Syukur Alhamdulillah
Richard Lee jadi tersangka pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen yang dilaporkan Doktif. Karena itu, ia ajukan gugatan praperadilan.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Ringkasan Berita:
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee atas penetapan tersangka kasus pelanggaran terhadap UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen
- Kasus yang menjerat Richard Lee merupakan buntut laporan yang dilayangkan Doktif ke pihak berwajib
- Doktif selaku pelapor menyambut gembira keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Richard Lee
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Dokter Richard Lee menanggapi penolakan gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diajukan kliennya, berkait penetapan status tersangka kasus pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Berkait penolakan tersebut, pihak Richard Lee menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim.
“Kami sudah mengajukan permohonan dan kami menghargai putusan pengadilan. Intinya meski permohonan ditolak, kami tetap menghargai setiap putusan dari majelis hakim,” kata Agustinus, kuasa hukum Richard Lee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Meski demikian, Agustinus mengakui ada rasa kecewa atas hasil tersebut.
Baca juga: Doktif Lega Praperadilan Richard Lee Ditolak, Tegaskan Ogah Damai dan Tolak Tawaran Rp50 Miliar
“Kalau kecewa pasti ada. Tapi nanti kami akan kasih statement yang lebih lengkap,” ujarnya.
Terkait apakah pihaknya sudah menyampaikan hasil putusan tersebut kepada Richard Lee, Agustinus belum memberikan jawaban pasti. Ia juga belum mengungkap kondisi terkini kliennya pasca gugatan ditolak.
“Nanti kami tunggu. Saya nggak mau kasih statement terlalu panjang,” ucapnya.
Saat ditanya soal kemungkinan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Agustinus menyebut hal tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya, karena kami masih belum ada kabar lagi,” katanya.
Sementara mengenai pernyataan pihak pelapor yang meminta agar Richard Lee segera ditahan, Agustinus kembali menegaskan pihaknya akan menyampaikan sikap resmi di lain kesempatan.
“Nanti mungkin Bang Jefri yang akan kasih statement lebih lengkap,” tutup Agustinus.
Doktif sujud syukur
Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) sedikit lega usai mendengarkan sidang putusan sidang praperadilan yang diajukan Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusannya kali ini dan tetap pada status tersangka atas laporan Doktif di Polda Metro Jaya.
Doktif mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim yang menurutnya bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut.