Richard Lee Bersiap Diperiksa Lagi Usai Praperadilan Ditolak, Jadwalnya Kamis Pekan Depan
Dokter Richard Lee (DRL) atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Anita K Wardhani
Ringkasan Berita:
- Dokter Richard Lee (DRL) akan diperiksa lag atas atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan.
- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan.
- Pihak Richard Lee sudah menerima surat panggilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Dokter Richard Lee (DRL) atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Richard Lee Pekan Depan Diperiksa Lagi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00 WIB," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, surat panggilan pemeriksaan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara Richard Lee dan sudah diterima.
"Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," sambung Kombes Budi.
Penetapan tersangka DRL dilakukan sesuai prosedur penyidikan yakni secara proporsional, profesional, dan akuntabel di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi Terbitkan Surat Cekal ke Luar Negeri untuk Richard Lee
Polda Metro juga mengungkapkan bahwa penyidik menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap DRL.
Surat diterbitkan mulai 10 Februari 2026 berlaku hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari.
“Apabila dimungkinkan dan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” kata Budi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak sepenuhnya gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee (DRL) atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sidang putusan praperadilan tersebut digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
"Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Doktif Sujud Syukur
Dokter Detektif atau Doktif selaku pelapor langsung melakukan aksi sujud syukur di depan ruang sidang setelah mendengar putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
“Ya Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah didzalimi. Doktif hanya perantara ya Allah, Doktif bukan siapa-siapa,” ucap Doktif.
Baca tanpa iklan