Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Richard Lee Bersiap Diperiksa Lagi Usai Praperadilan Ditolak, Jadwalnya Kamis Pekan Depan

Dokter Richard Lee (DRL) atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila

Ringkasan Berita:
  • Dokter Richard Lee (DRL) akan diperiksa lag atas atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan. 
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan.
  • Pihak  Richard Lee sudah menerima surat panggilan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Dokter Richard Lee (DRL) atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan. 

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Richard Lee Pekan Depan Diperiksa Lagi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan.

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00 WIB," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, surat panggilan pemeriksaan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara  Richard Lee dan sudah diterima. 

"Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," sambung Kombes Budi.

Rekomendasi Untuk Anda

Penetapan tersangka DRL dilakukan sesuai prosedur penyidikan yakni secara proporsional, profesional, dan akuntabel di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Polisi Terbitkan Surat Cekal ke Luar Negeri untuk Richard Lee

Dokter Richard Lee saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2025). Grid.ID/Ulfa Lutfia
Dokter Richard Lee saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2025). Grid.ID/Ulfa Lutfia (Tribunnews.com/Ulfa Lutfia)

Polda Metro juga mengungkapkan bahwa penyidik menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap DRL.

Surat diterbitkan mulai 10 Februari 2026 berlaku hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari.

“Apabila dimungkinkan dan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” kata Budi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak sepenuhnya gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee (DRL) atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sidang putusan praperadilan tersebut digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

"Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Doktif Sujud Syukur

DOKTIF SUJUD SYUKUR - Momen Doktif sujud syukur usai gugatan praperadilan Richard Lee di tolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
DOKTIF SUJUD SYUKUR - Momen Doktif sujud syukur usai gugatan praperadilan Richard Lee di tolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Dokter Detektif atau Doktif selaku pelapor langsung melakukan aksi sujud syukur di depan ruang sidang setelah mendengar putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

“Ya Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah didzalimi. Doktif hanya perantara ya Allah, Doktif bukan siapa-siapa,” ucap Doktif.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas