Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Ammar Zoni Ungkap Sempat Diminta Keluar dari Sel Pengasingan, Singgung Tenggat Waktu Seminggu

Namun, Ammar dinilai belum mampu menunjukkan bukti tegas soal nominal tersebut dalam percakapan pesan singkat yang dipersoalkan. Ammar hadir di sidang

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ammar Zoni Ungkap Sempat Diminta Keluar dari Sel Pengasingan, Singgung Tenggat Waktu Seminggu
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
SIDANG NARKOBA - Ammar Zoni, terdakwa kasus peredaran narkoba di lapas, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Ia mengenakan slayer warna pink bertuliskan "makin ditekan makin dilawan". 

Ringkasan Berita:
  • Ammar diminta membuktikan pernyataannya terkait dugaan adanya permintaan uang Rp 300 juta dari seorang oknum petugas.
  • Ammar membeberkan isi chat yang sebelumnya sempat dibacakan di ruang sidang.
  • Dalam percakapan tersebut terdapat ajakan untuk bertemu secara langsung guna membicarakan persoalan itu.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan, Kamis (26/2/2026). Pada agenda kali ini, pihak Ammar dijadwalkan menghadirkan saksi meringankan, namun tak satu pun yang datang ke persidangan.

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum soal Saksi dari Ammar Zoni yang Tak Jadi Hadiri Persidangan Kasus Narkoba

Dalam sidang tersebut, Ammar diminta membuktikan pernyataannya terkait dugaan adanya permintaan uang Rp 300 juta dari seorang oknum petugas untuk mengurus kasusnya. Namun, ia dinilai belum mampu menunjukkan bukti tegas mengenai nominal tersebut dalam percakapan pesan singkat yang dipersoalkan.

Ammar menjelaskan bagian percakapan yang memuat angka tersebut telah dihapus oleh seseorang bernama Pipin yang disebut sebagai perantara dalam dugaan suap itu. Ia juga mengaku sempat meminta bukti percakapan antara kekasihnya, dr Kamelia dengan Pipin tetapi tidak mendapatkan hasil.

Usai persidangan, Ammar membeberkan isi chat yang sebelumnya sempat dibacakan di ruang sidang. "Kita sudah bisa melihat sendiri kalau orang, menurut saya sih hanya orang bodoh ya, yang dia nulis di chat, dia juga kan pasti sudah tahu ya. Namanya juga dia oknum polisi begitu ya kan, dan pengacara gitu kan, yang dipilih sama mereka. Pastinya dia nggak akan menyebutkan secara Rp 300 juta di dalam WhatsApp begitu lho," kata Ammar Zoni.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menuturkan, dalam percakapan tersebut terdapat ajakan untuk bertemu secara langsung guna membicarakan persoalan itu. Ammar juga mengaku mengetahui nomor milik oknum yang dimaksud.

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum soal Saksi dari Ammar Zoni yang Tak Jadi Hadiri Persidangan Kasus Narkoba

"Nah tapi dia di situ kan kita udah bisa melihat kalau percakapan yang tadi saya bacakan, kalau di situ ada mengadakan pertemuan. Dia mengajak pertemuan gitu kan, mengajak ketemuan untuk membahas langsung begitu," sambungnya.

Menurut Ammar, keberadaan percakapan itu sudah cukup menjadi indikasi.
"Kalau bicarakan tapi tidak ada Rp 300 juta-nya di situ segala macam dan lain-lain, terus buat apa? Buat apa adanya percakapan itu? Ya sebenarnya itu saja sih sebenarnya logikanya begitu lho," ujarnya

Lebih lanjut, Ammar mengklaim permintaan uang tersebut memiliki batas waktu satu minggu. Namun, ia tidak dapat memenuhinya karena tengah ditempatkan di sel pengasingan.

"Saya ditaruh di sel pengasingan, makanya kenapa kemarin diminta untuk segera keluarkan saya dulu dari selti gitu kan. Ada percakapannya gitu. Nah jadi ya, ya setelah itu ya sudah nggak ada kabar lagi apa-apa gitu lho," jelasnya.

Ia menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari upayanya membuktikan dugaan permintaan uang tersebut di persidangan.

"Iya pembuktian yang jelas gitu ya kan. Kita kan akan berupaya dengan apa yang sesuai dengan yang kita bicarakan di awal gitu lho," bebernya.

Terkait absennya saksi dari pihaknya, Ammar mengaku merasa kecewa. 

Ia menyebut saksi tersebut memegang bukti penting yang dapat memperkuat keterangannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas