Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Pihak Keenan Nasution Jelaskan Putusan Pengadilan Niaga soal Sengketa Lagu Nuansa Bening

Minola Sebayang jelaskan hasil sidang sengketa lagu Nuansa Bening, putusan di Pengadilan Niaga Jakpus bukanlah kekalahan secara materiil

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pihak Keenan Nasution Jelaskan Putusan Pengadilan Niaga soal Sengketa Lagu Nuansa Bening
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
PELANGGARAN HAK CIPTA - Keenan Nasution dan Rudi Pekerja (kiri dan kanan) pencipta lagu Nuansa Bening ketika ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Mereka meminta agar Vidi Aldiano bertanggungjawab atas konsekuensi dugaan pelanggaran hak cipta. Vidi diketahui menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin. Minola Sebayang kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerja jelaskan hasil sidang sengketa lagu Nuansa Bening, dia menegaskan putusan di Pengadilan Niaga Jakpus bukanlah kekalahan secara materiil. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang jelaskan hasil persidangan sengketa lagu Nuansa Bening
  • Ia menegaskan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bukanlah kekalahan secara materiil.
  • Menurut Minola, perkara tersebut memang telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Niaga
  • Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena adanya kekurangan syarat formil.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, menjelaskan hasil persidangan sengketa lagu Nuansa Bening

Ia menegaskan bahwa putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bukanlah kekalahan secara materiil.

Menurut Minola, perkara tersebut memang telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Niaga

Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena adanya kekurangan syarat formil.

"Putusan di Pengadilan Niaga itu NO, artinya masih belum menyentuh pokok perkara seluruhnya karena ada hal-hal yang bersifat formil," jelas Minola Sebayang dalam wawancara virtual, Rabu (25/3/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi, bukan berarti klien kami kalah tiga kali seperti informasi yang beredar," tegas Minola.

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Gugatan Pencipta Lagu Nuansa Bening Terhadap Vidi Aldiano: Kurang Pihak

Ia menjelaskan, putusan NO berbeda dengan kekalahan dalam pokok perkara seperti yang beredar di media sosial. 

Dalam kondisi ini, substansi sengketa belum diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim karena terdapat aspek administratif yang belum terpenuhi.

Kasus ini sendiri sempat berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, sebelum putusan kasasi dijatuhkan, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti memilih mencabut permohonan tersebut.

Langkah itu sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum yang sebelumnya ditempuh dalam sengketa lagu Nuansa Bening. 

Baca juga: Minola Sebayang: Penghentian Sengketa Nuansa Bening Murni Karena Empati pada Almarhum Vidi Aldiano

Minola juga menekankan bahwa tujuan awal gugatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada publik mengenai pentingnya izin penggunaan karya cipta serta perlindungan hak moral dan ekonomi pencipta.

"Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan," kata Minola.

"Dasarnya, tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami untuk tidak lagi meneruskan perkara ini," sambungnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Minola berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait posisi hukum kliennya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas