Pihak Keenan Nasution Jelaskan Putusan Pengadilan Niaga soal Sengketa Lagu Nuansa Bening
Minola Sebayang jelaskan hasil sidang sengketa lagu Nuansa Bening, putusan di Pengadilan Niaga Jakpus bukanlah kekalahan secara materiil
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang jelaskan hasil persidangan sengketa lagu Nuansa Bening.
- Ia menegaskan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bukanlah kekalahan secara materiil.
- Menurut Minola, perkara tersebut memang telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Niaga.
- Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena adanya kekurangan syarat formil.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, menjelaskan hasil persidangan sengketa lagu Nuansa Bening.
Ia menegaskan bahwa putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bukanlah kekalahan secara materiil.
Menurut Minola, perkara tersebut memang telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Niaga.
Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena adanya kekurangan syarat formil.
"Putusan di Pengadilan Niaga itu NO, artinya masih belum menyentuh pokok perkara seluruhnya karena ada hal-hal yang bersifat formil," jelas Minola Sebayang dalam wawancara virtual, Rabu (25/3/2026).
"Jadi, bukan berarti klien kami kalah tiga kali seperti informasi yang beredar," tegas Minola.
Baca juga: Alasan Hakim Tolak Gugatan Pencipta Lagu Nuansa Bening Terhadap Vidi Aldiano: Kurang Pihak
Ia menjelaskan, putusan NO berbeda dengan kekalahan dalam pokok perkara seperti yang beredar di media sosial.
Dalam kondisi ini, substansi sengketa belum diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim karena terdapat aspek administratif yang belum terpenuhi.
Kasus ini sendiri sempat berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, sebelum putusan kasasi dijatuhkan, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti memilih mencabut permohonan tersebut.
Langkah itu sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum yang sebelumnya ditempuh dalam sengketa lagu Nuansa Bening.
Baca juga: Minola Sebayang: Penghentian Sengketa Nuansa Bening Murni Karena Empati pada Almarhum Vidi Aldiano
Minola juga menekankan bahwa tujuan awal gugatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada publik mengenai pentingnya izin penggunaan karya cipta serta perlindungan hak moral dan ekonomi pencipta.
"Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan," kata Minola.
"Dasarnya, tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami untuk tidak lagi meneruskan perkara ini," sambungnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Minola berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait posisi hukum kliennya.
Baca tanpa iklan