Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukumannya
Ammar Zoni diyatakan bersalah berkait kasus peredaran narkoba di lapas Salemba. Ia divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Willem Jonata
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berkait kasus peredaran narkoba di lapas
- Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Ammar Zoni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika
- Putusan terhadap Ammar Zoni ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berkait kasus peredaran narkoba di lapas Salemba.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Ammar juga didenda Rp 1 miliar atas perbuatannya tersebut.
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Ammar Zoni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," kata Hakim.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dinilai sopan sehingga mempermudah proses persidangan.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkap Hakim.
"Para terdakwa masih muda dan diharapkan masih memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik di masa depan," tambahnya.
Putusan terhadap Ammar Zoni ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Terkait apakah Ammar Zoni akan mengajukan banding atau tidak, ia masih belum memutuskan.
Ammar Zoni masih mempertimbangkan langkah tersebut hingga satu minggu ke depan.
(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)
Baca tanpa iklan