4 Dokter Meninggal 3 Bulan Terakhir, PDUI Soroti Beratnya Sistem Internship
Empat dokter internship dilaporkan meninggal dunia. Fakta ini menjadi sorotan serius Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI).
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Willem Jonata
Ringkasan Berita:
- Berkaca dari kasus 4 dokter meninggal, PDUI berharap pemerintah mengevaluasi terhadap seluruh wahana internship, termasuk kelayakan fasilitas, beban kerja, dan sistem pembinaan
- PDUI menegaskan, internship seharusnya menjadi proses pematangan dokter umum, bukan persoalan individu semata, Sayangnya, dalam praktik peserta sering diposisikan sebagai tenaga kerja penuh tanpa perlindungan memadai
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Dalam kurun tiga bulan terakhir, empat dokter internship dilaporkan meninggal dunia. Fakta ini menjadi sorotan serius Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI).
Terbaru adalah dr. Myta Aprilia Azmy, dokter internship di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi.
PDUI mempertanyakan sistem internship di Indonesia yang dinilai berat.
"Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi sistem pendidikan dan pembinaan dokter di Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan Program Internship Dokter Indonesia," kata Ketua Umum
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) dr. Ardiansyah Bahar, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (4/5)
Dalam hasil audiensi perwakilan dokter internship dari berbagai institusi pendidikan, yang diwakili oleh dr. Izdihar Firdaus dan beberapa dokter internship lainnya, ada beberapa persoalan krusial yang terungkap.
Baca juga: Kemenkes Selidiki Proses Skrining Kesehatan dalam Kasus Dokter Internship di Jambi
Pertama, terkait status peserta yang tidak jelas apakah mereka peserta pendidikan atau tenaga kerja layanan kesehatan.
Ketidakjelasan ini berdampak pada lemahnya perlindungan hukum, tidak jelasnya hak dan kewajiban, serta minimnya jaminan keselamatan kerja.
Kedua. Pengawasan dan evaluasi yang lemah. Pengawasan terhadap wahana internship dinilai tidak efektif sehingga terjadi ketidaksesuaian antara regulasi dan implementasi di lapangan.
Ketiga, beban kerja yang berlebihan. Standar kerja yang seharusnya 40-48 jam/minggu, di lapangan jauh melebihi batas tersebut. Kondisi ini berisiko terhadap keselamatan peserta dan kualitas pelayanan.
Keempat, perlindungan dan mekanisme pelaporan yang lemah. Tidak adanya sistem pengaduan yang aman membuat peserta mengalami ketakutan untuk melapor, diperparah dengan tidak jelasnya mekanisme banding dan transparansi penilaian.
"Terkait kematian peserta internship, kamimenilai perlu adanya klarifikasi dan investigasi yang transparan dan independen," tegas dr Rizky.
PDUI menegaskan, internship seharusnya menjadi proses pematangan dokter umum, bukan persoalan individu semata.
Sayangnya dalam praktik peserta sering diposisikan sebagai tenaga kerja penuh tanpa perlindungan memadai.
PDUI berharap pemerintah untuk melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh wahana internship, termasuk kelayakan fasilitas, beban kerja, dan sistem pembinaan.
Baca tanpa iklan