Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee hingga Bulan Depan

Polda Metro Jaya ungkap perkembangan terbaru proses hukum Richard Lee. Masa penahanan dokter Richard Lee diperpanjang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee hingga Bulan Depan
Tribunnews.com/Reynas Abdila
RICHARD LEE DIPERIKSA - Tersangka Dokter Richard Lee (DRL) memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari figur yang populer dengan nama Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 silam. 

Richard Lee dituding melakukan pelanggaran berat terkait Undang-Undang Kesehatan serta Perlindungan Konsumen.

Fokus utama dalam perkara ini menyoroti strategi pemasaran produk kosmetik milik Richard Lee yang diduga kuat tidak selaras dengan label kemasan serta regulasi resmi, sehingga dianggap memberikan dampak buruk bagi para konsumen.

Proses hukum yang menjerat Dokter Richard Lee bisa dikatakan berjalan cukup berliku. 

Ia mulai dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026. 

Tindakan penahanan itu diambil penyidik lantaran Richard dinilai kurang kooperatif selama pemeriksaan.

Tak hanya itu, berkas perkaranya pun sempat bolak-balik dan dikembalikan oleh jaksa (P19), sebelum akhirnya berhasil dirampungkan secara total oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Rekomendasi Untuk Anda

Persidangan Richard Lee diprediksi bakal menyedot perhatian besar, mengingat profilnya yang selama ini dikenal sangat vokal di dunia estetika medis tanah air.

Untuk sementara waktu, sembari menunggu seluruh proses birokrasi penyerahan ke Kejati Banten selesai, Richard Lee tetap harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya.

--

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas