Pandangan Pakar Hukum soal Peluang Ruben Onsu Ambil Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Praktisi hukum menilai upaya Ruben Onsu merebut hak asuh anak dari Sarwendah harus ditempuh lewat jalur hukum yang panjang.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Ringkasan Berita:
- Praktisi hukum Deolipa menyebut hak asuh anak di bawah usia 12 tahun pada umumnya berada di tangan ibu, dalam hal ini Sarwendah.
- Hak asuh bisa dicabut jika ada kondisi yang dianggap mencederai putusan pengadilan, namun harus melalui proses hukum baru.
- Jika Ruben menggugat hak asuh, prosesnya dapat berlangsung hingga dua sampai tiga tahun.
TRIBUNNEWS.COM - Rencana Ruben Onsu untuk merebut hak asuh anak dari mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi perhatian publik.
Perselisihan keduanya yang semula berkaitan dengan hak bertemu anak kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum yang lebih panjang.
Konflik ini bermula ketika Ruben mengaku dipersulit untuk bertemu dengan kedua putrinya.
Padahal, berdasarkan kesepakatan pascacerai, presenter tersebut disebut memiliki hak bertemu anak sebanyak tiga kali dalam sepekan.
Karena merasa tidak mendapatkan haknya, Ruben kemudian menghentikan pemberian nafkah sebesar Rp225 juta per bulan sebagai bentuk protes.
Belakangan, ia juga berencana mengajukan hak asuh anak lantaran menduga putrinya mendapat pengaruh buruk dari lingkungan Sarwendah.
Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangannya dari sisi aturan hukum yang berlaku.
Deolipa menjelaskan bahwa pada prinsipnya, hak asuh anak yang masih berusia di bawah 12 tahun umumnya berada di tangan ibu.
"Jadi, hukum hak asuh anak itu, anak di bawah usia 12 tahun pada umumnya diserahkan kepada ibunya untuk dirawat. Itu hukumnya," Deolipa Yumara, dikutip Tribunnews dalam YouTube SelebTube TV, Senin (15/6/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa dalam kasus perceraian Ruben dan Sarwendah, pengaturan mengenai hak asuh tentu telah dituangkan dalam putusan pengadilan.
"Tapi karena kasus Ruben dan kasus si Sarwendah, perceraiannya tentu dituliskan di situ siapa yang berwenang atau diberikan hak untuk mengawasi atau mengasuh anaknya. Nah, dalam hal ini kan Sarwendah, tuh. Jadi, Sarwendah yang punya hak," katanya.
Baca juga: Psikolog Lita Gading Minta Polemik Ruben Onsu dan Sarwendah Diakhiri, Soroti Mental Anak-anak
Meski demikian, Deolipa mengatakan hak asuh tersebut bukan berarti tidak dapat berubah.
Ada kondisi tertentu yang memungkinkan hak asuh dicabut melalui proses hukum.
"Nah, hak-hak ini bisa batal kalau terjadi hal-hal yang memang secara undang-undang kemudian dianggap mencederai putusan pengadilan atau bertentangan dengan putusan pengadilan," jelasnya.
Ia mencontohkan, hak asuh dapat dipersoalkan apabila pihak yang mengasuh dinilai tidak cakap dalam merawat maupun mengawasi anak.