Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pandangan Pakar Hukum soal Peluang Ruben Onsu Ambil Hak Asuh Anak dari Sarwendah

Praktisi hukum menilai upaya Ruben Onsu merebut hak asuh anak dari Sarwendah harus ditempuh lewat jalur hukum yang panjang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • Praktisi hukum Deolipa menyebut hak asuh anak di bawah usia 12 tahun pada umumnya berada di tangan ibu, dalam hal ini Sarwendah.
  • Hak asuh bisa dicabut jika ada kondisi yang dianggap mencederai putusan pengadilan, namun harus melalui proses hukum baru.
  • Jika Ruben menggugat hak asuh, prosesnya dapat berlangsung hingga dua sampai tiga tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Rencana Ruben Onsu untuk merebut hak asuh anak dari mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi perhatian publik.

Perselisihan keduanya yang semula berkaitan dengan hak bertemu anak kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum yang lebih panjang.

Konflik ini bermula ketika Ruben mengaku dipersulit untuk bertemu dengan kedua putrinya.

Padahal, berdasarkan kesepakatan pascacerai, presenter tersebut disebut memiliki hak bertemu anak sebanyak tiga kali dalam sepekan.

Karena merasa tidak mendapatkan haknya, Ruben kemudian menghentikan pemberian nafkah sebesar Rp225 juta per bulan sebagai bentuk protes.

Belakangan, ia juga berencana mengajukan hak asuh anak lantaran menduga putrinya mendapat pengaruh buruk dari lingkungan Sarwendah.

Rekomendasi Untuk Anda

Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangannya dari sisi aturan hukum yang berlaku.

Deolipa menjelaskan bahwa pada prinsipnya, hak asuh anak yang masih berusia di bawah 12 tahun umumnya berada di tangan ibu.

"Jadi, hukum hak asuh anak itu, anak di bawah usia 12 tahun pada umumnya diserahkan kepada ibunya untuk dirawat. Itu hukumnya," Deolipa Yumara, dikutip Tribunnews dalam YouTube SelebTube TV, Senin (15/6/2026). 

Namun, ia menegaskan bahwa dalam kasus perceraian Ruben dan Sarwendah, pengaturan mengenai hak asuh tentu telah dituangkan dalam putusan pengadilan.

"Tapi karena kasus Ruben dan kasus si Sarwendah, perceraiannya tentu dituliskan di situ siapa yang berwenang atau diberikan hak untuk mengawasi atau mengasuh anaknya. Nah, dalam hal ini kan Sarwendah, tuh. Jadi, Sarwendah yang punya hak," katanya.

Baca juga: Psikolog Lita Gading Minta Polemik Ruben Onsu dan Sarwendah Diakhiri, Soroti Mental Anak-anak

Meski demikian, Deolipa mengatakan hak asuh tersebut bukan berarti tidak dapat berubah.

Ada kondisi tertentu yang memungkinkan hak asuh dicabut melalui proses hukum.

"Nah, hak-hak ini bisa batal kalau terjadi hal-hal yang memang secara undang-undang kemudian dianggap mencederai putusan pengadilan atau bertentangan dengan putusan pengadilan," jelasnya.

Ia mencontohkan, hak asuh dapat dipersoalkan apabila pihak yang mengasuh dinilai tidak cakap dalam merawat maupun mengawasi anak.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas