Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Shopee Klaim Sudah Hapus Produk Kopi Saset Berbahan Kimia Tanpa Izin Edar

Shopee Indonesia memberikan penjelasan soal adanya penjualan kopi saset berbahan kimia tanpa izin edar di platform e-commerce perusahaan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Shopee Klaim Sudah Hapus Produk Kopi Saset Berbahan Kimia Tanpa Izin Edar
istimewa
Keluar dari zona nyaman bisa menjadi tantangan tersendiri untuk dilakukan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Shopee Indonesia memberikan penjelasan soal adanya penjualan kopi saset berbahan kimia tanpa izin edar di platform e-commerce perusahaan.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, Shopee telah menurunkan atau menghapus produk tanpa izin edar tersebut.

"Kami terus melakukan pengecekan berkala pada seluruh produk kesehatan dan suplemen yang dijual pada platform kami, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bertransaksi dari seluruh pengguna kami," ujar dia melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Pelaku yang Produksi & Edarkan Kopi Viagra Serta Kopi Paracetamol Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Menurut Radynal, pihaknya berupaya menjaga aktivitas dalam platform agar tetap aman dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

Walaupun Shopee adalah marketplace yang bersifat UGC (User Generated Content), di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri.

Salah satu cara menjaganya yakni dengan menetapkan ketentuan penjualan produk dan melakukan pengecekan berkala pada seluruh produk yang terdapat di platform.

Baca juga: Tokopedia Buka Suara Terkait Penjualan Kopi Mengandung Paracetamol

Berita Rekomendasi

"Tujuannya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi seluruh pengguna kami," katanya.

Selain itu, dia menambahkan, para pengguna juga dengan aktif dapat melaporkan produk yang dinilai memenuhi unsur pelanggaran.

Baca juga: BPOM Sita Kopi Stamina Pria Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, Ketahui Efek Sampingnya

"Bisa lapor yang terdapat unsur melanggar kebijakan, peraturan dan undang-undang melalui fitur laporkan produk di laman produk tersebut," pungkas Radynal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas