Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Sport

Melalui Inpres, Jokowi Perintahkan Kementerian PUPR Bangun Dan Rehabilitasi Sarana Buat Asian Games

Menurut laman Kementerian Sekretariat Kabinet, Inpres Nomor 3 Tahun 2018 itu diteken Jokowi pada 16 Maret lalu.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Melalui Inpres, Jokowi Perintahkan Kementerian PUPR Bangun Dan Rehabilitasi Sarana Buat Asian Games
Warta Kota/Henry Lopulalan
Presiden Joko Widodo (tengah) meninjau perkembangan proyek Mass Rapid Transit (MRT) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018). Peninjauan ini terkait persiapan MRT jelang perhelatan Asian Games 2018. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Olahraga serta Prasarana dan Sarana Pendukung dalam Persiapan Penyelenggaraan Asian Games XVIII dan Asian Para Games III Tahun 2018.

Menurut laman Kementerian Sekretariat Kabinet, Inpres Nomor 3 Tahun 2018 itu diteken Jokowi pada 16 Maret lalu.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2018, yang dikeluarkan di Jakarta, pada 16 Maret 2018," demikian dikutip Tribunnews.com dari laman Setkab, Selasa (3/4/2018).

Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk memberikan fasilitas dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dan Asian Para Games III Tahun 2018 sesuai dengan kemampuan negara.

Selain itu untuk memberikan fasilitas teknis kepabeanan yang diperlukan dalam rangka persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dan Asian Para Games III Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan/rehabilitasi prasarana dan sarana sejumlah cabang olahraga di DKI Jakarta.

Cabang olahraga itu meliputi olahraga jetski, berlayar, bulutangkis dan pencak silat.

Berita Rekomendasi

Di kawasan Jakabaring, Palembang, untuk cabang olahraga squash.

Selain itu di kompleks Gelora Olahraga Bung Karno, tribun VIP cabang olahraga bola voli pantai, cabang olahraga menembak dan dayung, venue cabang olahraga skateboard, dan menyediakan peralatan electronic starting.

Selain itu, Presiden juga menginstruksikan Menteri PUPR untuk mengalokasikan anggaran dan melaksanakan rehabilitasi venue cabang olahraga sepakbola di Stadion Pakansari (Bogor), Stadion Wibawa Mukti (Cikarang, Bekasi), Stadion Patriot Candrabhaga (Bekasi), Stadion Si Jalak Harupat (Kabupaten Bandung), Stadion Gelora Bandung Lautan Api (Kota Bandung).

Selain juga untuk venue latihan cabang sepakbola di Lapangan Sepakbola dan Sarana Olahraga ITB (Bandung), Lapangan Padjajaran (Bogor), Stadion Jati Padjajaran (UNPAD, Sumedang), dan Lapangan Persikabo (Cibinong, Bogor).

Presiden juga menginstruksikan Menteri PUPR untuk mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan/rehabilitasi landasangan landing, take off, serta sarana pendukung menuju venue cabang olahraga paragliding di Pasir Sumbul, Cianjur.


Pun venue olahraga canoe slalom di Bendung Rentang, Majalengka.

Kemudian venue kompetisi dan latihan untuk penyelenggaraan Asian Para Games III Tahun 2018 di Gelora Bung Karno, Senayan. Dan pembangunan parker bertingkat dan coffee tea house di kawasan Gelora Bang Karno.

Pendanaan pelaksanaan percepatan pembangunan prasarana dan sarana olahraga serta sarana pendukung dalam persiapan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 ini, menurut Inpres Nomor 3 Tahun 2018, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018, dan Asian Para Games III Tahun 2018 dibebankan pada APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas