Kaleidoskop 2018, Noda di Dunia Olahraga Indonesia: Dari Korupsi di Kemenpora Hingga Pengaturan Skor
KPK menangkap beberapa pejabat Kemenpora yang diduga tengah melakukan transaksi terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia dicap sukses menyelenggarakan dua ajang olahraga bertaraf internasional: Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Bahkan, sukses prestasi yang didapat kontingen Indonesia pada ajang tersebut diapresiasi Presiden Joko Widodo dan meyebut bahwa tahun 2018 ini adalah momentum kebangkitan olahraga Indonesia.
Di Asian Games, kontingen Indonesia finis keempat dengan mengoleksi 98 medali: 31 emas, 24 perak dan 43 perunggu. Capain itu dinilai sangat impresif lantaran pemerintah sebelumnya hanya menargetkan 10 besar.
Hal serupa juga tercipta di Asian Para Games yang digelar sekitar satu bulan setelahnya, 6-13 Oktober 2018. Pada ajang itu, Indonesia finis di peringkat ke kelima dengan mengumpulkan 135 medali: 37 emas, 47 perak dan 51 perunggu.
Tak ayal, perolehan medali itu menjadi sejarah baru bagi Indonesia sepanjang mengikuti Asian Games dan Asian Para Games.
Namun, di akhir tahun 2018, catatan apik itu harus ternoda. Pasalnya, instansi Pemerintah yang menaungi olahraga Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terpegok tengah bermain-main dengan anggaran.
Tim Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di gedung PP-IKTON, Kemenpora, Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap beberapa pejabat Kemenpora yang diduga tengah melakukan transaksi terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
“Setelah melakukan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan ada tindak dugaan pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (19/12/2018) malam.
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dana hibah dari Kemenpora. Kelima tersangka berasal dari pejabat Kemenpora dan pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan barang bukti lebih dari Rp7 miliar dalam bungkusan plastik.
Dari pihak Kemenpora ada tiga orang yang jadi tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.
Sementara dari KONI adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap.
Adapun barang bukti yang berhasil diperoleh penyidik KPK berupa uang tunai Rp 318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp 7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.