Menpora Berikan SK CPNS Kepada 286 Atlet Berprestasi
Imam Nahrawi siang ini memberikan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil kepada 286 atlet Indonesia berpestasi di Kemenpora, Senayan
Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi siang ini memberikan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil kepada 286 atlet Indonesia berpestasi di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Atlet-atlet yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Liliyana Natsir, Eko Yuli, Siman Sudartawa dan Emilia Nova.
Selain itu, hadir pula atlet-atlet difabel yang juga turut membawa harum nama Indonesia di kancah dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Menpora menyakini atlet-atlet yang mendapatkan jatah PNS ini kedepannya bisa mengabdi untuk negara melalui hal-hal positif yang telah merah dapatkan selama menjadi atlet.
“Pengabdian ini mungkin sedikit berbeda dengan di pelatnas. Tapi dari sisi ketepatan, kecermatan dan kedispilinan hampir sama. Karena itu saya tak pernah menghawatirkan saat Presiden (Joko Widodo) bilang para peraih medali harus jadi PNS,” kata Menpora dalam kata sambutannya.
“Karena atlet-atlet ini adalah pribadi tangguh yang mengorbankan kesenangannya, dan masa indah untuk berada di pelatnas dan berusaha meraih medali untuk negeri,” sambungnya.
Setelah mendapatkan SK CPNS, selama satu tahun kedepan, para atlet masih akan mengikuti pelatihan dasar, tes kesehatan, penilaian kinerja baik dan terkahir mengucapkan janji PNS.
Lebih lanjut, Menpora juga menjelaskan nantinya jika sudah diangkat PNS, atlet yang masih aktif diperbolehkan untuk tetap berlatih.
Namun, hal tersebut nantinya harus kembali dibicarakan mengenai pembagian waktunya.
“Yang sudah diangkat jadi PNS ini tetap, selagi tenaganya masih dibutuhkan pelatnas boleh. Tapi PNS ini jangan membuat motivasi atlet menghilang. Harus tetap berjuang, karena selain PNS, kalau juara bonus juga menunggu,” paparnya.
286 atlet yang dapat SK CPNS dilhat dari prestasi minimal medali perunggu Olimpiade dan paralimpiade 2016, dan atau Kejuaraan Dunia 2016 yang diakui setingkat federasinya.
Medali perak Asian Games dan Asian Para Games 2014, dan kejuaraan Asia 2014 yang diakui setingkat federasinya.
Medali emas SEA Games dan ASEAN para games 2015 dan 2017. dan kejuaraan asia tenggara yang diakui oleh setingkat federasinya.
Serta minimal medali perunggu Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Masing-masing kejuaraan tersebut memiliki minimal raihan medali tersendiri yang detailnya tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) no 6 thn 2018 yang kemudian di revisi menjadi permenpora no 11 thn 2018.