Media Asing Ikut Beritakan Penuturan Blak-blakan Taufik Hidayat Soal 'Tikus' di Kemenpora
Setidaknya ada 3 media asing ternama yang berada dalam daftar pencarian teratas di Google tentang kesaksian Taufik Hidayat ini.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah media asing ikut mengulas penuturan mantan pebulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat.
Diketahui, dalam Podcast Deddy Corbuzier, Taufik Hidayat yang membongkar keadaan di Kemenpora.
Taufik yang memang sebelumya pernah bekerja di Kemenpora tepatnya di bagian Satlak Prima, menyebut separuh gedung Kemenpora dihuni ‘Tikus-Tikus’.
Baca: Merespons Pengakuan Taufik Hidayat, Zainudin Amali: Tak Ada Perombakan di Kemenpora
Setidaknya ada 3 media asing ternama yang berada dalam daftar pencarian teratas di Google tentang kesaksian Taufik Hidayat ini.
Ketiga media tersebut adalah AFP (Perancis), Channel News Asia (Singapura), dan Malay Mail (Malaysia).
AFP pada Kamis (14/5/2020) memulai pemberitaannya dengan kesaksian Taufik Hidayat di pengadilan pekan lalu bahwa dirinya mengirim uang Rp 1 miliar kepada asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Namun, Taufik mengaku sama sekali tidak tahu-menahu apa kegunaan dari uang tersebut.
Taufik Hidayat turut dipanggil oleh KPK untuk memberikan kesaksian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Imam Nahrawi.
Jawara Asian Games 2 kali di kategori tunggal putra itu memberikan kesaksian dalam penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar dari total Rp 20,148 miliar.
Baca: Dua Menpora Sebelumnya Terjerat Korupsi, Zainudin Amali Tak Mau Hattrick
Jumlah dakwaan yang diterima oleh Imam Nahrawi sebesar Rp 20,148 miliar tersebut jika dirinci berasal dari suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
AFP melanjutkan dengan kesaksian Taufik bahwa sudah biasa bagi pejabat kementerian untuk menggelapkan dana melalui program olahraga.
"Namun dia mengaku tidak memiliki bukti nyata untuk mendukung klaim tersebut," tulis AFP.
Media yang berbasis di Perancis ini juga mengutip bantahan Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto.
"Toh sekarang kami cukup membuktikan (omongan Taufik salah) dengan bekerja, apakah benar ucapan Taufik itu," ujar Gatot. "Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia mengatakan Hidayat harus mengajukan pengaduan resmi yang menguraikan klaimnya," tulis AFP selanjutnya.