Benahi Kemenpora, Zainudin Amali Tak Sudi Tandatangani Berkas Tanpa Lampiran Dua Hal Ini
sebelum ia pimpin, LHKPN semula sekitar 50 persen hingga 60 persen dan kini di bawah pimpinannya bisa meningkat menjadi 99,42%.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga tengah jadi pembicaraan publik.
Penuturan mantan pebulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat, jadi faktor perhatian itu muncul.
Taufik mengungkapkan menyebut separuh gedung Kemenpora dihuni ‘Tikus-Tikus’.
Terkait hal itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali membeberkan cara dirinya dalam membenahi tata kelola di Kantor Kemenpora.
Satu di antaranya lewat peningkatan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Kemenpora.
Dikatakannya, sebelum ia pimpin, LHKPN semula sekitar 50 persen hingga 60 persen dan kini di bawah pimpinannya bisa meningkat menjadi 99,42%.
“Sebelum saya masuk, tingkat kepatuhan masih 50-an persen, begitu saya masuk meningkat drastis menjadi 99,42 persen,” kata Menpora dalam pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (15/5/2020).
Menpora menegaskan, tak sudi menandatangani berkas jika dua hal, LHKPN & SPT, tidak dilampirkan.
“Setiap ada urusan ke tempat saya selalu saya minta lampirkan copy LHKPN & SPT-nya sebelum saya tanda tangan. Misalnya yang mau ngurus kenaikan pangkat. Kalau mereka tidak melampirkan copy LHKPN & SPT, sampai kapan pun saya tidak akan tanda tangan,” jelas Menpora.
Dari peta kepatuhan Kemenpora, terlihat dari 172 wajib lapor tinggal satu saja yang belum melapor.
Menpora pun mendesak Sesmepora Gatot S Dewa Broto untuk yang belum melapor agar menyegerakan.
“Iya (masih kurang satu), saya suruh Pak Sesmepora untuk mendesak dia supaya lapor. Kalau bandel saya akan umumkan. Tapi dengan posisi 99,42 persen ini saja sudah bersyukur karena sebelumnyakan rendah hanya 50-an persen,” katanya.