Tommy Apriantono: Panja DPR RI Tak Perlu Beradu Pendapat Sebab Fungsi KOI dan KONI Berbeda
Tommy Apriantono mengatakan ada beberapa poin penting yang perlu disoroti Panja RUU SKN.
Penulis: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi meminta Panitia Kerja (Panja) DPR RI lebih cermat membahas Revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No.3 Tahun 2005.
Sebab, rumusan tersebut bakal menjadi acuan pola pembinaan olahraga Tanah Air.
Dosen Ilmu Keolahragaan Institut Teknologi Bandung (ITB), Tommy Apriantono mengatakan ada beberapa poin penting yang perlu disoroti Panja RUU SKN.
Di antaranya menyertakan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), memaksimalkan peran antarlembaga, menetapkan aturan bonus multievent serta dana pensiun atlet.
“Tren di Indonesia ganti pimpinan, ganti kebijakan. Bappenas era Bambang Brodjonegoro pernah menyusun peta jalan prestasi olahraga Indonesia. Kemenpora saat ini punya DBON yang sudah menjadi Perpres, tetapi tak cukup. Perlu undang-undang agar tak berubah ketika pimpinannya berganti," ungkap Tommy Apriantono.
DBON yang disahkan Presiden RI Joko Widodo dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 86 Tahun 2021 memuat visi besar sektor olahraga menuju 100 tahun Kemerdekaan Indonesia.
Tak sekadar target prestasi 5 besar Olimpiade 2044, tetapi juga menciptakan 70 persen masyarakat Indonesia, anak-anak hingga dewasa, berolahraga
“Artinya harus mengenalkan olahraga kepada anak sejak dini, tempatnya di sekolah. Selama ini tumpang tindih karena pendidikan ranah Kemendibud. Ada pula Kementerian Agama yang menaungi madrasah. Keterkaitan antarlembaga ini perlu diatur, termasuk memaksimalkan stakeholder seperti KOI dan KONI,” ujar Tommy.
Terkait KOI dan KONI, Tommy menilai Panja DPR RI tak perlu beradu pendapat menyatukan kedua lembaga. Sebab, fungsi KOI dan KONI berbeda.
KOI mengurus keikutsertaan Indonesia di multi event Internasional dan KONI mengurus olahraga di sektor nasional.
Fungsi itu tercantum dalam UU SKN. Pasal 36 menuliskan KONI yang dibentuk federasi olahraga nasional bersifat mandiri dan melaksanaan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya serta melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multi event tingkat nasional.
Sementara Pasal 44 menulis keikutsertaan Indonesia di multi event Internasional dilakukan KOI atau National Olympic Committee (NOC) yang diakui Komite Olimpiade Internasional (IOC). Pada Ayat 4 pun disebut, KOI bekerja sesuai dengan aturan IOC, Dewan Olimpiade Asia (OCA), serta South East Asia Games Federation (SEAGF) serta organisasi olahraga Internasional lain yang terafiliasi dengan IOC dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang.
Sistem tersebut, menurut Tommy, diterapkan di banyak negara. Salah satunya Jepang yang memiliki Japan Olympic Committee (JOC) dan Japan Sports Association (JSPO).
JOC, diterangkan Tommy, seperti KOI yang berafiliasi dengan IOC dan OCA untuk mengurus dan mengatur multi event internasional. Sementara JSPO serupa KONI yang mengurus multi event nasional.