Ketua Tim Penjaringan: Pendaftaran Bakal Calon Ketum PP PBSI 2024/2028 Dibuka 12-17 Juli 2024
Munas PBSI aka diadakan di Surabaya pada 9-11 Agustus 2024. Salah satu agenda Munas nanti adalah pemilihan Ketua Umum untuk periode 2024-2028.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Ketua Tim Penjaringan: Pendaftaran Bakal Calon Ketum PP PBSI 2024/2028 Dibuka 12-17 Juli 2024
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum PP PBSI, Edi Sukarno mengumumkan tahapan PP PBSI jelang Musyawarah Nasional (Munas) menyusul berakhir kepengurusan PP PBSI 2020-2024.
Munas PBSI aka diadakan di Surabaya pada 9-11 Agustus 2024. Salah satu agenda Munas nanti adalah pemilihan Ketua Umum untuk periode 2024-2028.
Untuk saat ini Tim Penjaringan mengadakan sosialisasi kepada Pengprov PBSI karena bakal bertindak sebagai voter.
Setelah itu, Tim Penjaringan giliran akan membuka pendaftaran untuk Bakal Calon Ketum PP PBSI 2024-2028.
“Sosialisasinya berlangsung 14 hari kerja dan kami sudah mulai sosialisasi sejak tanggal 24 juni sampai nanti tanggal 11 juli 2024. Itu masa sosialisasi termasuk bertanya tentang tahapan dan syaratnya akan kami layani di rentang waktu itu. Tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu karena libur,” kata Edi dalam konferensi pers di Pelatnas PBSI, Cipayung, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
“Setelah tahap itu, mulai tanggal 12 juli kami sudah mulai membuka pendaftaran kepada bakal calon sampai tanggal 17 Juli. Kemudian dilanjutkan Tanggal 18-23 Juli itu masa penyerahan pendaftaran dengan menyertakan persyaratan administrasi,” terangnya.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan untuk persyaratan Bakal Calon Ketum PP PBSI antara lain surat pendaftaran yang sudah diisi dan ditandatangani, KTP/akta lahir, surat pernyataan tentang siap mentaati AD ART PBSI, surat pernyataan tidak sedang mengurus cabor olahraga lain di semua tingkat.
Surat pernyataan tidak sebagai pimpinan KONI di semua tingkat, surat dukungan dari pengurus provinsi PBSI sekurang-kurangnya 10 pengprov yang sah (yang dimaksud sah adalah yang masa baktinya masih berjalan atau berlaku atau tidak terkena sanksi dari pengurus pusat).
“Kemudian mulai tanggal 24 Juli, tim penjaringan melakukan validasi dan verifikasi sampai tanggal 29 Juli. Hasil dari verifikasi itu kalau ada bakal calon yang kurang lengkap persyaratannya, mulai tanggal 30 juli sampai 2 Agustus akan kami beritahukan kepada bakal calon,” beber Edi.
“Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi nanti tim penjaringan akan melaporkan kepada Munas di dalam rapat pleno siapa saja yang memenuhi syarat sebagai bakal calon yang kemudian bisa disahkan sebagai calon ketua umum,” pungkasnya.