VIDEO Menpora Akan Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana PON ke Kejagung dan Bareskrim
Menpora akan melaporkan dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh dan Sumatra Utara
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo berencana melaporkan dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumatra Utara (Sumut) ke Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
PON XXI di Aceh dan Sumut tengah menjadi sorotan setelah sejumlah video yang memperlihatkan situasi venue, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar terlihat venue yang digunakan belum rampung.
Video yang lain memperlihatkan makanan bagi atlet dan dianggap tidak layak karena tak memenuhi standar gizi.
Menpora Dito Ariotedjo menduga adanya penyelewengan anggaran terkait penyelenggaraan PON 2024.
Dugaan awal adanya penyelewengan dalam PON 2024 diketahui dari temuan venue yang belum selesai dibangun.
Meski menurutnya pembangunan venue adalah wewenang Pemprov, Dito menegaskan pihaknya tidak lagi melihat hal tersebut sebagai batasan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh laporan adanya venue yang belum rampung, Dito mengatakan pihaknya langsung mencari solusi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan penegak hukum untuk memonitor tata kelola penyelenggaraan PON 2024.
Adapun Kepala Satgas tersebut adalah Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono.
Kini, Dito mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejagung dan Bareskrim untuk melakukan pengusutan dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan PON 2024.
Dito mengatakan Kemenpora bakal mengklarifikasi dan melakukan pengecekan terhadap laporan dugaan penyelewengan dana PON XXI Aceh-Sumut.
Dito memastikan, pihaknya akan menjamin hak-hak peserta dan pendukung PON.
Dito menegaskan jika terbukti ada penyelewengan, kasus tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung dan Bareskrim.