Polisi Tiba-tiba Berubah Sikap soal Izin LPI
Dua pejabat Polri memberikan pernyataan berbeda soal boleh tidaknya pertandingan sepakbola di bawah Liga Primer Indonesia (LPI)
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum sampai satu hari, dua pejabat Polri memberikan pernyataan berbeda soal boleh tidaknya pertandingan sepakbola di bawah Liga Primer Indonesia (LPI) digelar.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi menyatakan pihak kepolisian tidak melarang pertandingan LPI digelar. Namun, pernyataan itu dipatahkan oleh Kadiv Humas Irjen Anton Bahrul Alam.
Menurut Anton, pihak kepolisian tidak akan memberikan izin pertandingan LPI digelar sebelum konflik PSSI dan LPI diselesaikan. "Kalau masih ada konflik, tentu Polri belum memberikan izin, nanti konfliknya ke mana-mana," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2011).
Saat ditanyakan, kenapa pernyataannya ini berbeda dengan Ito, Anton menjelaskan, bahwa hal ini berdasarkan Pasal 51 UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (KSN). "Pasal 5 UU tentang Olahraga, apabila mendatangkan tentunya harus izin, organisasi induk, yaitu PSSI," katanya.
Anton merasa yakin bahwa orang -orang di PSSI dan LPI bisa menggunakan akal sehat sehingga bisa patuh hukum. "Kita harapkan mereka bisa saling dialog, diskusi dangan baik," imbuhnya.