Penegasan Statuta FIFA Larang Mantan Napi Maju (Video)
FIFA menegaskan aturan yang tertuang dalam Statuta FIFA tak memperbolehkan seseorang yang pernah menjadi (mantan) narapidana tak boleh maju
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Penegasan Blatter dan Regenass tersebut keluar saat Effendi Ghazali sempat mengajukan pertanyaan mengenai statuta FIFA pasal 32 klausul 4 mengenai status anggota komite eksekutif, dan dibandingkan dengan statuta PSSI pasal 35 klausul 4.
Effendi menanyakan apakah statuta FIFA pasal 32 klausul yang berisikan 'pernah dihukum' berlaku pada saat berlangsungnya kongres, atau sebelum dan sesudah kongres. Direktur anggota asosiasi FIFA Thierry Regenass pun memberikan jawaban. Tanya jawan Effendi dan kedua petinggi FIFA tersebut terangkum dalam video yang diunggah ke laman YouTube.
“Sudah sangat jelas secara logika bahwa orang yang terlibat dalam kasus kriminal tidak bisa dicalonkan. Kami tidak membicarakan individu di sini. Pada akhirnya, komite pemilihan yang akan menentukan,” ujar Regenass.
Terkait itu, Ketua Umum PSSI saat ini, Nurdin Halid pernah melakukan bantahan. Ia menyangkal adanya aturan orang yang pernah terlibat kasus kriminal tidak boleh dicalonkan menjadi Ketua Umum PSSI.
"Saya memonitor pertemuan Blatter di Timor Leste. Orang kepercayaan saya ngomong dari A sampai Z soal pertemuan tersebut dan tidak benar hal itu," jelas Nurdin Halid, Kamis (16/3/2011) silam.
"Regenass yang mengesahkan statuta PSSI di Kongres PSSI 2007. Kalau saya tidak boleh (karena status mantan napi), bagaimana mungkin ada surat FIFA kepada PSSI sehingga saya masih menjabat Ketua Umum 2007-2011," lanjut Nurdin Halid.
Nurdin Halid juga mengungkapkan alasan kuat kenapa dirinya tidak bisa diganjal pasal kriminal.
"Kalau saya melanggar statuta, tidak mungkin saya jadi Exco AFC. Di AFC, ada lima anggota Exco FIFA. Kedua, saya lolos calon Presiden AFF. Logikanya AFF lebih tinggi dari PSSI. FIFA saja bisa meloloskan. Kok, di Indonesia dipersoalkan," papar Nurdin Halid. (goal/kompas).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.