The Jakmania Kecewa Tak Dapat Saksikan Laga Persija
Jakmania berencana mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan Kepolisian dalam memberikan izin keramaian
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok suporter pendukung klub Persija Jakarta, The Jakmania berencana mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan Kepolisian dalam memberikan izin keramaian seperti yang termasuk di dalam pasal 15 ayat 2 (a) Undang-Undang No. 2 tahun 2002.
Sikap yang diambil oleh The Jakmania melihat pada keputusan akhir dari Polres Jakarta Pusat terkait rekomendasi izin penyelenggaraan pertandingan kompetisi ISL antara Persija Jakarta melawan Persiram pada Sabtu (6/4/2013) di Stadion Utama Gelora Bung Karno yang digelar tanpa adanya penonton.
Ketua Umum The Jakmania, Muhammad Larico Ranggamone, mengapresiasi pandangan yang menyatakan bahwa Kawasan Stadion Gelora Bung Karno dan sekitarnya merupakan kawasan sentra bisnis, perkantoran dan kawasan interaktif sosial yang harus mendapatkan pengamanan yang prioritas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Kami berpandangan bahwa kawasan yang mendapatkan pelayanan pengamanan secara prioritas bukan berarti menjadi dasar untuk menjalankan kebijakan pelayanan keamanan yang diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat lainnya," ujarnya Sabtu (6/4/2013).
Keputusan dari pihak Polres Jakarta Pusat diambil setelah melakukan beberapa kali Rapat Koordinasi secara bersama dengan Panitia Pelaksana Pertandingan dan The Jakmania. Walaupun akhirnya Rapat Koordinasi tidak dapat melahirkan keputusan untuk menggelar pertandingan dengan penonton.
"Pihak kepolisian belum merasa tertantang untuk mengelola pola keamanan dalam pertandingan sepak bola yang dapat menghadirkan rivalitas antar dua supporter, agar tercipta satu standardisasi protap keamanan," ujarnya.
"Akhirnya kami berpandangan untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan Kepolisian dalam memberikan izin keramaian seperti yang termaktub di dalam pasal 15 ayat 2 (a) Undang-Undang No. 2 tahun 2002," katanya.