Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

PSSI: Selesaikan Tunggakan Gaji, Pertahankan Entitas PSMS

Dia menilai, dalam menyelesaikan suatu permasalahan paling utama adalah mempertahankan entitas nama PSMS Medan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ravianto
zoom-in PSSI: Selesaikan Tunggakan Gaji, Pertahankan Entitas PSMS
TRIBUN JAKARTA/GLERY LAZUARDI
Sebanyak 11 pemain PSMS Medan di bawah PT Liga Indonesia, mengadukan nasib mereka ke PSSI, Rabu (12/6/2013). 

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – CEO PT Liga Indonesia, Joko Driyono meminta, kepada para pemain PSMS Medan untuk tidak melakukan tindakan ekstrim di dalam menuntut proses penyelesaian tunggakan gaji.

Dia menilai, di dalam menyelesaikan suatu permasalahan paling utama adalah mempertahankan entitas nama PSMS Medan.

“Harus mempertahankan entitas itu hidup, bayangkan jika mengambil program yang ekstrim sehingga PSMS Medan dinyatakan pailit kemudian bubar maka pemain tidak memiliki potensi untuk diselesaikan masalahnya,” katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2013).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI itu, apa yang dilakukan pemain kebanyakan mengambil langkah ekstrem padahal ini semua memiliki resiko alami yang akan dihadapi.

Krisis finansial yang dialami oleh klub PSMS Medan sehingga menimbulkan permasalahan tunggakan gaji tak hanya terjadi di klub berjuluk Ayam Kinantan, tetapi juga di klub-klub lainnya.

“Kemungkinan bisa terjadi di klub manapun di klub besar ataupun klub kecil. Kondisi ini secara umum terjadi di beberapa klub termasuk pemain PSMS Medan yang dihadapi sekarang,” ujarnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persib
17
11
6
0
30
12
18
39
2
Persebaya
17
11
4
2
22
13
9
37
3
Persija Jakarta
17
9
4
4
25
16
9
31
4
Bali United
17
8
4
5
25
16
9
28
5
Arema
17
8
4
5
27
21
6
28
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas