Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Pasca Penundaan Sementara, Kemenpora Harus Menghentikan Kegiatan Tim Transisi

Aristo menambahkan bahwa pihaknya dari PSSI akan tetap mempertahankan kemenangan tersebut hingga putusan akhir.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pasca Penundaan Sementara, Kemenpora Harus Menghentikan Kegiatan Tim Transisi
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, (kiri), mempertemukan Wakil Ketua Umum PSSI, Hinca Panjaitan (kanan), dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi (tengah), di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2015). Dalam pertemuan itu Wapres berhasil mendamaikan PSSI dan Kemenpora. Keduanya bersepakat untuk meneruskan liga 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hasil putusan sela yang menghasilkan penundaan terhadap SK Kemenpora tentang pembekuan PSSI, menurut Aristo Pangaribuan maka Kemenpora dengan Tim Transisinya harus menghentikan kegiatan mereka.

"Ini berarti Kemenpora dan semua turunannya termasuk Tim Transisi tidak boleh melakukan segala aktivitasnya tentang persepakbolaan." ujar Aristo.

Aristo menambahkan bahwa pihaknya dari PSSI akan tetap mempertahankan kemenangan tersebut hingga putusan akhir.

"Kami akan mempertahankan kemenangan ini. Berkaca pada Golkar dan PPP, kami yakin akan menang." tambahnya.

Keputusan Majelis Hakim PTUN yang menunda SK Kemenpora hari ini merupakan putusan sementara setelah mendengarkan replik dari pihak penggugat.

Sidang mendengarkan duplik dari tergugat serta penyerahan bukti-bukti baru dari kedua pihak akan disampaikan pada Senin, 8 Juni 2015 depan.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persebaya
16
11
4
1
22
11
11
37
2
Persib
15
10
5
0
28
11
17
35
3
Persija Jakarta
16
8
4
4
24
16
8
28
4
PSM Makasar
16
6
9
1
22
13
9
27
5
Borneo
16
7
5
4
23
11
12
26
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas