Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Soal SK Pembekuan PSSI, Banding Kemenpora Ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding Kemenpora terkait SK Pembekuan PSSI.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Soal SK Pembekuan PSSI, Banding Kemenpora Ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Pintu gerbang Kantor PSSI di Senayan, Jakarta, disegel oleh massa dari Pecinta Sepakbola Indonesia, Minggu (19/4/2015). Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjatuhkan sanksi administratif kepada PSSI yang isinya memutuskan pemerintah tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI, termasuk hasil KLB di Surabaya yang memilih kepengurusan periode 2015-2019. 

Ferril Dennys/Juara.net

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding Kemenpora terkait SK Pembekuan PSSI.

Sebelumnya, PSSI telah memenangi gugatan SK Pembekuan PSSI pada putusan akhir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 14 Juli 2014.

Menpora kemudian mengajukan banding terkait keputusan tersebut kepada PTTUN.

Namun, PT TUN memperkuat keputusan PTUN.

Artinya, PT TUN menolak banding Menpora. PTUN memerintahkan kepada Menpora untuk membatalkan dan mencabut SK Menpora Nomor 01307 Tahun 2015 tentang pembekuan PSSI.

Amar putusan PT TUN tertuang dalam surat PTTUN nomor W2.TUN 1532/ HK.06/ XI/ 2015, yang diterima PSSI, Kamis (5/11/2015).

BERITA TERKAIT

"Saya sebagai tim pembela PSSI berharap Menpora tidak lagi mengambil upaya hukum Kasasi. Hal itu hanya akan merugikan stakeholder sepakbola Indonesia karena perkara hukum yang berkepanjangan. Lagi pula langkah itu hanya akan mengulur waktu, karena SK Pembekuan PSSI tersebut sudah diuji di dua tingkat pengadilan, dan dengan jelas diputuskan untuk dibatalkan dan dicabut. Jadi di tingkat Kasasi pun, saya yakin, para Hakim Agung akan memutus sama dengan dua tingkat peradilan di bawahnya," kata Ketua Tim Pembela PSSI, Togar Manahan Nero, di kantor PSSI, Kamis (5/11/2015).

Berikut bunyi amar putusan tersebut:

Menerima Permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 91/G.2015/PTUN.JKT Tertanggal 14 Juli 2015 yg dimohon Banding;
Menghukum Tergugat/Pembanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Sumber: Juara.net
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas