Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

La Nyalla Mattalitti Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin

Ketua Umum PSSI, La Nyala Mattalitti terlibat dalam kasus korupsi di tubuh Kamar Dagang Industri (KADIN) Jawa Timur.

Penulis: Reynas Abdila
zoom-in La Nyalla Mattalitti Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin
Super Ball/Feri Setiawan
Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattaliti saat memberi keterangan usai pertemuan Asosiasi Provinsi (ASPROV) PSSI di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Pertemuan ini di lakukan untuk membahas sejumlah hal, dimana salah satunya terkait rencana penyelenggaraan Pra Pekan Olahraga Nasional (PON). Feri Setiawan/Super Ball 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu (16/3/2016).

La Nyalla yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Jatim diduga terlibat dalam kasus korupsi di tubuh Kamar Dagang Industri (KADIN) Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 10 Maret 2016 kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (umum) No. Print 256/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal penyidikan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada KADIN Provinsi Jawa Timur tahun 2016 untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim.

Setelah tekumpul lebih dari 2 alat bukti yang cukup selanjutnya diterbitkan Surat Penetapan Tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan H. Ir. La Nyala Mattalitti sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah mengeluarkan sprindik umum, namun dimentahkan oleh kuasa hukum La Nyalla pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Sprindik yang lama itu bersifat umum, sprindik yang terbaru sudah menyebutkan inisial tersangka, LN," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan, Rabu (16/3/2016).

Kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar itu sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di Pengadilan Tipikor.

Berita Rekomendasi

Namun, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut karena menemukan fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persebaya
11
7
3
1
11
6
5
24
2
Persib
11
6
5
0
19
8
11
23
3
Borneo
11
6
3
2
16
7
9
21
4
Bali United
11
6
2
3
16
9
7
20
5
PSM Makasar
11
4
6
1
14
7
7
18
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas