Blitz Tarigan: Tunggu Status Hukum La Nyalla Matalitti
La Nyalla diduga korupsi pada pembelian IPO dengan menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari Pemprov Jatim
Penulis: Sigit Nugroho
Editor: Dewi Pratiwi
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mantan asisten pelatih Persija Jakarta, Blitz Tarigan menilai status tersangka Ketua Umum PSSI, La Nyalla Matalitti atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jawa Timur untuk pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengganggu kinerja federasi.
La Nyalla berstatus tersangka, karena diduga korupsi pada pembelian IPO dengan menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dari Pemprov Jatim sekitar Rp 5,3 milliar.
IPO adalah penawaran perdana saham oleh perusahaan yang hendak go public kepada para investor yang berminat.
Oleh karena itu, masyarakat termasuk voter dan anggota PSSI harus menunggu perkembangan status hukum La Nyalla.
"Sekarang yang bisa dilakukan adalah kita tunggu perkembangan statusnya. Kalau memang sudah terbukti dan statusnya meningkat ke terpidana, maka mau tidak mau PSSI harus segera mengambil langkah taktis untuk menyelamatkan aktivitas federasi," kata Blitz kepada Harian Super Ball, kemarin.
Blitz berujar, sejak La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka, PSSI harus bersegera mencari solusi untuk menormalkan kepengurusan federasi.
Pasalnya seluruh anggota dan klub berpatokan pada PSSI dalam melaksanakan program kerjanya.
"Jangan membuat kondisi menggantung. Konflik dengan pemerintah sudah membuat kita seperti ini. Jika kasus ini (La Nyalla) menambah masalah baru di federasi, kasihan klub dan anggota. Maka, sebaiknya segera dibicarakan dengan baik-baik, agar keorganisasian PSSI bisa tetap berjalan seperti biasa," ujar Blitz.
Jika La Nyalla terbukti bersalah dan meningkat statusnya sebagai terpidana, ucap Blitz, para petinggi PSSI harus menentukan jalan keluar dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) atau menunjuk Sekjen PSSI sebagai pejabat sementara Ketua Umum PSSI.
"Jika (La Nyalla) terbukti bersalah atau menjadi terpidana, mau tidak mau PSSI memang harus mencari pengganti dengan jalan KLB atau penunjukan pejabat sementara. Penentuannya harus kesepakatan bersama dengan para anggota atau voter," ucap Blitz.
Untuk saat ini, Blitz menyarankan kepada seluruh masyarakat jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan atas kasus yang menimpa La Nyalla.
"Kita masih harus berpatokan pada praduga tidak bersalah. Apalagi beliau sedang mengajukan pra peradilan. Kalau ternyata tidak bersalah, kita harus mengembalikannya ke posisi semula. Jika terbukti bersalah, barulah cari jalan keluar terbaik, karena roda organisasi PSSI harus tetap berjalan," tutur Blitz.
Blitz menambahkan, jika memang ternyata harus diambil jalan KLB, maka harus berhati-hati dalam menetapkan calon Ketua Umum PSSI.
"Ini menjadi pengalaman, kita harus benar-benar mengetahui track record calon ketua umum yang akan dipilih nanti. Kalau bisa mendapatkan sosok yang jauh dari konflik dan mampu membawa prestasi bagi sepakbola nasional," tambahnya.