Akan Dijemput Paksa, Pengacara La Nyalla: Itu Kewenangan Mereka
Kepada sejumlah awak media, Riyad mengatakan, upaya patuh pada hukum telah dilakukan oleh La Nyalla melalui dirinya.
Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengacara Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattaliti, Ahmad Riyadh UB SH, membantah kliennya disebut mangkir dan tak menghormati hukum.
Kepada sejumlah awak media, Riyadh mengatakan, upaya patuh pada hukum telah dilakukan oleh La Nyalla melalui dirinya.
"Setiap ada panggilan, kami selalu bersurat dan meminta penundaan pemeriksaan. Jadi dimana sikap klien kami yang tak patuh hukum," ujar Riyadh, Senin (28/3/2016).
Riyadh pun tak bisa menghalangi langkah Kejati Jatim untuk menjemput paksa terhadap kliennya.
"Itu kewenangan mereka tapi kami sudah berusaha meminta penundaan pemeriksaan," jelasnya.
Terkait masalah akan ditetapkannya La Nyalla sebagai DPO Kejaksaan, Riyadh mengaku belum mengetahuinya.
Bahkan kabar keberadaan kliennya di luar negeri tak begitu saja ditelannya.
"Kami tinggal di negara hukum, jadi kalau ngomong ya harus berdasarkan bukti. Kalau Pak Nyalla ada di luar negeri, kan gampang ngeceknya. Bisa tanya ke Imigrasi aja langsung atau pihak yang berkompeten," terangnya.
Dijelaskan Riyadh, upaya praperadilan yang dilakukan La Nyalla hanya semata-mata untuk menguji sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Ketua Umum PSSI, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadinda Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim sejak 16 Maret lalu.
La Nyalla disinyalir telah merugikan negara Rp 5,3 miliar.(Anas Miftakhudin/Surya)