Kata PT LIB Soal Kasus Tunggakan Gaji Sriwijaya FC: Bisa Dibawa ke FIFA
sesuai surat edaran dari FIFA, setiap klub yang menunggak gaji minimal dua bulan, maka kontrak yang mengikat sang pemain tak lagi berlaku
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Klub Liga 1 2018, Sriwijaya FC, tengah terbelit mengalami permasalahan internal hingga menunggak gaji pemainnya selama dua bulan terakhir.
Permasalahan itu kemungkinan besar bisa dibahas oleh Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA).
Keterlambatan gaji yang dilakukan Sriwijaya FC membuat beberapa pemain Laskar Wong Kito geram dan memutuskan untuk meninggalkan klub asal Kota Palembang tersebut.
Ada beberapa pemain yang mencoba mengundurkan diri, namun masih ditahan oleh pihak Sriwijaya FC dengan alasan masih terikat kontrak.
Manajemen Sriwijaya FC meminta uang transfer apabila ada klub yang menginginkan pemainnya sebagai syarat memberikan surat keluar pemain tersebut.
COO PT Liga Indonesia Baru (LIB), Tigor Shalomboboy, mengatakan sesuai surat edaran dari FIFA, setiap klub yang menunggak gaji minimal dua bulan, maka kontrak yang mengikat sang pemain tak lagi berlaku.
"Sebenarnya kasus ini kebetulan sekali bertepatan dengan keluarnya sirkuler dari FIFA terkait pemain yang gajinya tidak dibayar selama dua bulan bisa minta mengakhiri kontrak," kata Tigor dilansir BolaSport.com.
"Sebenarnya, kasus ini juga bisa masuk ke federasi sepak bola setiap negara atau langsung ke FIFA," ucap Tigor.
Saat ini, PT LIB sedang berkoordinasi dengan PSSI terkait pihak mana yang akan membahas kasus Sriwijaya FC tersebut.
"Secara regulasi kami sedang mempertimbangkan apakah kewenangan itu boleh ada di kami atau PSSI. Tapi secara umum ini menjadi kasus untuk semuanya terhadap klub yang memang pemainnya minimal tidak dibayar dua bulan itu boleh melakukan pembatalan kontrak," kata Tigor.
PT LIB belum bisa memutuskan sanksi kepada Sriwijaya FC.
Sebab, kata Tigor, para pemain Sriwijaya FC harus membuat laporan untuk memberikan notifikasi kepada klub yang bersangkutan.
"Klub dikasih waktu untuk menjawab selama 15 hari dan itu aturan FIFA. Jika tidak dijawab, maka dia boleh meneruskan proses ini. Tapi, kewenangannya untuk mengadili itu apakah di LIB atau di PSSI," kata Tigor.
Lebih lanjut, Tigor mengatakan PT LIB belum bisa memutuskan untuk mengurangi jumlah poin Sriwijaya FC terkait kasus tersebut.