Pengeroyok Haringga Sirla yang Masih di Bawah Umur, Dijatuhi Hukuman 4 dan 3 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla yakni DN (16) dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, sedang ST (17) 4 t
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla yakni DN (16) dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, sedang ST (17) 4 tahun penjara.
"Untuk ST dituntut empat tahun, dan untuk DN dituntut tiga tahun enam bulan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung Agus Alam usai persidangan, di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Tardi ini digelar secara tertutup di ruang sidang anak PN Bandung.
Baca: Link Live Streaming RCTI Timnas U-19 Indonesia vs Uni Emirat Arab/UEA: Garuda Muda Wajib Menang
Kedua anak ini dinyatakan terbukti terlibat melakukan penganiayaan yang menewaskan Haringga Sirla, sebagaimana dakwaan pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 2 ke -3 KUHP Juncto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Dadan Sukmawijaya mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan yang akan diajukan Rabu (24/10/2018) besok.
Dadang akan mengajukan kepada hakim mengenai keringanan hukuman para terdakwa mengingat keduanya masih bersekolah dan belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.
Baca: Mendorong Produksi Pertanian Secara Komprehensif, Kementan Tingkatkan Mutu Benih
Meski begitu, kedua terdakwa ini juga telah mengakui kesalahannya. Dan apa yang dilakukan kedua terdakwa ini tidak direncanakan namun sifatnya hanya terbawa emosi massa yang saat itu melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Akan kami sampaikan kepada hakim, karena ada alternatif lain sebelum penjara, apakah dikembalikan ke orangtua atau ke pondok pesantren, itu dibenarkan oleh undang-undang," kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang pemuda yang diketahui bernama Haringga tewas dikeroyok sejumlah orang saat laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/9/2018) siang.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana menuturkan, insiden itu terjadi di Gerbang Biru area parkir bagian utara stadion sekitar pukul 13.00 WIB.
Simak video di atas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pengeroyok Jakmania Haringga Sirla Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara"