Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Kata Joko Driyono

Dari komentarnya saat dimintai keterangan oleh awak media, pria yang akrab disapa Jokdri itu terkesan pasrah.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Kata Joko Driyono
Tribunnews/JEPRIMA
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono didampingi Sekjen PSSI Ratu Tisha seusai di periksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019). Joko Driyono diperiksa selama 11 jam dengan 45 pertanyaan terkait kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola di liga Indonesia.(Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus perusakan bukti pengaturan skor, Joko Driyono, memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

Dari komentarnya saat dimintai keterangan oleh awak media, pria yang akrab disapa Jokdri itu terkesan pasrah.

Plt Ketua Umum PSSI tersebut juga hanya menyatakan secara eksplisit bahwa dirinya bakal menghormati seluruh proses hukum yang menjeratnya.

"Kami ikuti prosesnya saja," kata Jokdri singkat kepada awak media, kutip BolaSport.com dari Kompas.com.

Ikut bersama Jokdri ke Polda Metro Jaya dua orang kuasa hukumnya.

Pria asal Ngawi, Jawa Timur, itu tiba di tempat pemeriksaan sekira pukul 09.48 WIB.

Pada kesempatan itu, Jokdri terkesan malas meladeni pertanyaan para pewarta.

Berita Rekomendasi

Dia tak banyak memberikan pernyataan kepada wartawan yang berharap mendapat banyak keterangan darinya.

Seperti diketahui, Satgas Antimafia Bola menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).

Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya, Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.

Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Di samping itu, ia juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

Sumber: BolaSport.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Liverpool
12
10
1
1
24
8
16
31
2
Man. City
12
7
2
3
22
17
5
23
3
Chelsea
12
6
4
2
23
14
9
22
4
Arsenal
12
6
4
2
21
12
9
22
5
Brighton
12
6
4
2
21
16
5
22
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas