Patrich Wanggai kata Kabid Humas Polda Yogyakarta Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Penyerang kesebelasan Kalteng Putra, Patrich Wanggai, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY atas dugaan penganiayaan terhadap Lalu Dhimas Ajie.
Penulis: Toni Bramantoro
Namun, belum adanya titik temu akhirnya membuat kasus penganiayaan tersebut dilanjutkan proses hukumnya.
"Tersangka menawarkan diselesaikan secara kekeluargaam, tapi sampai sekarang i'tikad baik belum ada. Tapi kalau tak ada perkembangan untuk korban dan tersangka ya kami lanjutkan seturut proses hukum yang berlaku," kata Benny.
Sementara itu, menanggapi status tersangka yang ditetapkan oleh Polda DIY pada kliennya, Kuasa Hukum Patrich Wanggai, Ayon Triasmoro, urung berkomentar.
"Kami sudah mendapatkan informasi itu soal penetapan tersangka (Patrich) itu, masih penyedikan di Polda DIY,” ujar Ayon sata dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2019).
"Sementara itu dulu (informasi) dari saya," tambahnya.
Sementara itu, Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto membenarkan jika Patrich sudah menjadi tersangka.
"Kasus itu masih dalam pemberkasan, penyidikan sudah berjalan sekitar 80 persen," ujar Yuli.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pesepak bola kelahiran Nabire itu dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah bar, di kawasan Demangan Baru, pada Kamis (11/4/2019) dini hari, sekira pukul 03.30 WIB.
Ia memukul seorang pria bernama Lalu Dhimas Ajie saat korban berusaha melerai permasalahan Patrich dengan orang lain ketika itu.
Patrich sempat memberikan hak jawab bahwa kejadian tersebut merupakan hal biasa terjadi antar sesama laki-laki.
Ia pun menyatakan tidak berada dalam kondisi mabuk saat kejadian dini hari tersebut.