Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

La Nyalla Tidak Terbukti Melakukan Pidana kata Ketua Komite Pemilihan PSSI

Mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti kembali bersaing dalam memperebutkan kursi Ketua Umum PSSI periode 2019-2023.

Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in La Nyalla Tidak Terbukti Melakukan Pidana kata Ketua Komite Pemilihan PSSI
DPD RI
La Nyalla Mahmud Mattalitti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti kembali bersaing dalam memperebutkan kursi Ketua Umum PSSI periode 2019-2023.

La Nyala pun diumumkan Ketua Komite Pemilihan, Syarif Bastaman yang telah melengkapi persyaratan awal bersama sembilan bakal calon lainnya. 

Akan tetapi, verifikasi dokumen oleh Komite Pemilihan dan notifikasi dari Komite Disiplin akan terus dilakukan hingga 8 Oktober mendatang.

Soal rekam jejak La Nyalla yang pernah tersandung kasus hukum, Syarif Bastaman mengatakan ingin melihat dari keterangan dari pengadilan.

Seperti diketahui, salah satu persyaratan jadi bakal calon Ketum, Waketum dan Exco PSSI tidak boleh tersandung kasus hukum.

“Aturannya tidak boleh terlibat pidana, lalu ukurannya dari keterangan pengadilan, jadi kita harus menghormati yurisdiksi institusi yang sah. Jadi kalau menurut pengadilan bahwa orang tersebut tidak pernah atau tidak sedang menjalani pidana ya kita terima,” kata Syarif Bastaman di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

BERITA REKOMENDASI

“Sepengetahuan saya iya (La Nyalla kena kasus hukum – red). Tapi status terakhirnya saya tidak tahu karena saya belum lihat dokumennya. Setahu saya kalau tidak salah di Mahkamah Agung bukannya bebas. Kalau bebas bisa jadi keterangan di pengadilannya tidak terlibat pidana kan. Karena memang keputusan akhirnya tidak terbukti melakukan pidana,” jelasya.

Masuknya nama La Nyalla jadi kontroversi, karena mantan Ketua Umum PSSI itu pernah terseret kasus hukum. Dia sempat ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016. Kejaksaan Agung menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014. Saat ditetapkan tersangka, La Nyalla menjabat sebagai Kepala Kadin Jawa Timur.

Namun, dia menggugat kembali lewat prapengadilan. Pengadilan pun ketika itu memenangkannya dan menganggap penetapan tersangka tidak sah.

Untuk kali kedua, dia kembali terseret kasus pidana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya dalam kurun 2010 hingga 2013.

Kembali dia melayangkan gugatan prapengadilan, La Nyalla memenangi gugatan yang menggugurkan status tersangkanya.


Sprindik baru kembali dikeluarkan pada 30 Mei 2016 oleh Kejati Jatim. La Nyalla pun kembali berstatus tersangka. Dia akhirnya terseret ke persidangan dan sempat dituntut enam tahun penjara oleh jaksa. Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas pada 27 Desember 2016.

Selama proses hukum, ia juga sempat dipenjara selama 7 bulan. Putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung dengan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Borneo
10
6
3
1
16
6
10
21
2
Persebaya
10
6
3
1
9
5
4
21
3
Persib
10
5
5
0
18
8
10
20
4
Bali United
10
6
2
2
16
8
8
20
5
Persija Jakarta
10
5
3
2
15
9
6
18
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas