Hasil Sidang Komdis PSSI 6 Desember 2019, Persija Kena Denda Rp 300 Juta, PSS Sleman Rp 270 Juta
Persija Jakarta dan PSS Sleman menjadi dua tim yang terkena denda terbanyak dalam keputusan sidang Komdis PSSI yang dilakukan pada Jumat (6/12/2019).
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
![Hasil Sidang Komdis PSSI 6 Desember 2019, Persija Kena Denda Rp 300 Juta, PSS Sleman Rp 270 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hasil-sidang-komdis-pssi-piala-presiden-2019.jpg)
11. Pemain Persebi Boyolali, Sdr. Mustokhin
- Nama kompetisi: Liga 3 Regional 2019
- Pertandingan: Persekat Kab. Tegal vs Persebi Boyolali
- Tanggal kejadian: 2 Desember 2019
- Jenis pelanggaran: Memukul pemain lawan
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 2 (dua) pertandingan
12. Persekat Kab. Tegal
- Nama kompetisi: Liga 3 Regional 2019
- Pertandingan: Persekat Kab. Tegal vs Persebi Boyolali
- Tanggal kejadian: 2 Desember 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol
- Hukuman: Denda Rp. 5.000.000
13. Pemain Persebi Bima, Sdr Muhamad Salahudin
- Nama kompetisi: Liga 3 Regional 2019
- Pertandingan: Perseden Denpasar vs Persebi Bima
- Tanggal kejadian: 2 Desember 2019
- Jenis pelanggaran: Menyerang wasit dengan cara memukul wasit
- Hukuman : Larangan beraktifitas dalam kegiatan sepakbola di lingkungan PSSI selama 6 bulan
14. Pemain Persebi Bima, Sdr Chairul Nnas
- Nama kompetisi: Liga 3 Regional 2019
- Pertandingan: Perseden Denpasar vs Persebi Bima
- Tanggal kejadian: 2 Desember 2019
- Jenis pelanggaran: Menyerang wasit dengan cara memukul wasit
- Hukuman : Larangan beraktifitas dalam kegiatan sepakbola di lingkungan PSSI selama 6 bulan
15. Pemain Persebi Bima, Sdr Rahmansyah
- Nama kompetisi: Liga 3 Regional 2019
- Pertandingan: Perseden Denpasar vs Persebi Bima
- Tanggal kejadian: 2 Desember 2019
- Jenis pelanggaran: Menyerang dan mengejar wasit
- Hukuman : Larangan bermain sebanyak 4 pertandingan
16. Pemain Persebi Bima, Sdr Akbar
- Nama kompetisi: Liga 3 Regional 2019
- Pertandingan: Perseden Denpasar vs Persebi Bima
- Tanggal kejadian: 2 Desember 2019
- Jenis pelanggaran: Menyerang dan mengejar wasit
- Hukuman : Larangan bermain sebanyak 4 pertandingan
17. Pemain Persebi Bima, Sdr Junailfin
- Nama kompetisi: Liga 3 Regional 2019
- Pertandingan: Perseden Denpasar vs Persebi Bima
- Tanggal kejadian: 2 Desember 2019
- Jenis pelanggaran: Menyerang dan mengejar wasit
- Hukuman : Larangan bermain sebanyak 4 pertandingan
18. Pemain Persebi Bima, Sdr Syahroni
- Nama kompetisi: Liga 3 Regional 2019
- Pertandingan: Perseden Denpasar vs Persebi Bima
- Tanggal kejadian: 2 Desember 2019
- Jenis pelanggaran: Menyerang dan mengejar wasit
- Hukuman : Larangan bermain sebanyak 4 pertandingan
19. Pemain PSID Jombang, Sdr Erfan Rusiyadi
- Nama kompetisi: Liga 3 Regional 2019
- Pertandingan: PSID Jombang vs Persekabpas Kab. Pasuruan
- Tanggal kejadian: 3 Desember 2019
- Jenis pelanggaran: Memukul pemain lawan
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 2 (dua) pertandingan
20. Ofisial PSID Jombang, Sdr Wawan Hariono
- Nama kompetisi: Liga 3 Regional 2019
- Pertandingan: PSID Jombang vs Persekabpas Kab. Pasuruan
- Tanggal kejadian: 3 Desember 2019
- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan terhadap wasit
- Hukuman: Larangan masuk ruang ganti dan duduk di bangku cadangan sebanyak 1(satu) kali
21. Ass. Pelatih Persekabpas Pasuruan, Sdr. M. Irfan Junaidi
- Nama kompetisi: Liga 3 Regional 2019
- Pertandingan: PSID Jombang vs Persekabpas Kab. Pasuruan
- Tanggal kejadian: 3 Desember 2019
- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan terhadap wasit
- Hukuman: Larangan masuk ruang ganti dan duduk di bangku cadangan sebanyak 1 (satu) kali
22. PSID Jombang
- Nama kompetisi: Liga 3 Regional 2019
- Pertandingan: PSID Jombang vs Persekabpas Kab. Pasuruan
- Tanggal kejadian: 3 Desember 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol ke dalam lapangan
- Hukuman: Denda Rp. 5.000.000
23. Karo United
- Nama kompetisi: Liga 3 Regional 2019
- Pertandingan: Karo United vs PSLS Lhoksumawe
- Tanggal kejadian: 4 Desember 2019
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol ke dalam lapangan serta bernyanyi tidak patut yang ditunjukan terhadap wasit
- Hukuman: Denda Rp. 15.000.000
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.