Persebaya Surabaya Menang Gugatan Gunakan Mess Karanggayam, Bonek Sujud Syukur
Mendengar putusan ini para Bonek pun turut bersyukur serta meneriakkan salam kebanggan mereka. "Wani..!!!," ujar salah satu Bonek
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Namun, hakim dalam ini juga menolak beberapa gugatan dari pihak Persebaya.
Dimana wisma tersebut masih berstatus quo.
Atau masih belum ada yang berhak memiliki.
"Akan tetapi secara umum kami yang memenangkan gugatan ini," kata kuasa hukum Persebaya Yusron Marzuki.
Mendengar putusan ini para Bonek pun turut bersyukur serta meneriakkan salam kebanggan mereka.
"Wani..!!!," ujar salah satu Bonek yang mengikuti jalannya sidang.
Baca: Sinyal Mulai Harmonisnya Aremania-Bobotoh, Gantian Bakal Ada yang Sowan ke Bandung
Baca: Dampak Luar Biasa yang Bisa Dinikmati Persib Bandung Seusai Sukses Pecundangi Arema di Kanjuruhan
Baca: Jadi Top Scorer Piala Soeratin U-15, Wonderkid Ini Dipanggil Ikuti Program Garuda Select di Inggris
Bonek padati halaman PN Surabaya
Sebelumnya, para Bonek dan Bonita memadati halaman PN Surabaya.
Mereka turut mengawali sidang putusan sengketa Wisma Persebaya Jalan Karanggayam.
Tak hanya para Bonek, para polisi turut berjaga guna mengamankan jalannya sidang.
Tampak beberapa mobil polisi bersiap diparkirkan di depan PN.
Sementara itu, Yusron Marzuki kuasa dari PT Persebaya Indonesia mengatakan saat ini pihaknya sudah siap mendengarkan putusan.
Hingga kini sidang masih belum digelar lantaran masih menunggu kedatangan majelis hakim.
"Masih menunggu hakim ini. Intinya kami siap. Semoga sidang berjalan lancar," ujar Yusron, Selasa, (10/3/2020).