Persebaya Surabaya Menang Gugatan Gunakan Mess Karanggayam, Bonek Sujud Syukur
Mendengar putusan ini para Bonek pun turut bersyukur serta meneriakkan salam kebanggan mereka. "Wani..!!!," ujar salah satu Bonek
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Diketahui, Masalah ini muncul setelah pihak Kantor BPN Surabaya mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19.
Sebelumnya, Pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu.
Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bonek Sujud Syukur Seusai Persebaya Surabaya Menang Gugatan Gunakan Mess Karanggayam, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/10/bonek-sujud-syukur-seusai-persebaya-surabaya-menang-gugatan-gunakan-mess-karanggayam?page=all.