PSSI Kirim Surat ke Kemenkes Untuk Dapat Prioritas Vaksin Covid-19
cabang olahraga sepakbola sebelumnya tak masuk dalam list 17 cabor yang sebelumnya diusulkan Kemenpora untuk mendapatkan prioritas vaksin Covid-19.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi mengatakan pihaknya telah mengajukan surat kepada Kementerian Kesehatan guna meminta prioritas vaksin.
“PSSI sudah mengajukan surat ke Kementerian Kesehatan tembusan ke Kemenpora untuk meminta prioritas Vaksin,” kata Yunus Nusi saat dihubungi wartawan, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Fisik Timnas U-19 Indonesia Hampir Sekuat Timnas Korsel, Timnas Senior Masih Loyo
Sepakbola sendiri di tahun ini dijadwalkan bakal tampil pada kejuaraan internasional antara lain, Piala Asia U-19 di Uzbekistan di bulan Maret, SEA Games 2021 dan tiga laga sisa kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia.
Baca juga: Ketahuan, Penyebab Timnas Indonesia Lima Kali Kalah Beruntun di Kualifikasi Piala Dunia 2022
Seperti diketahui cabang olahraga sepakbola sebelumnya tak masuk dalam list 17 cabor yang sebelumnya diusulkan Kemenpora untuk mendapatkan prioritas vaksin Covid-19.
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto menjelaskan 17 cabor plus NPC Indonesia diajukan mendapat vaksinasi tahap awal karena mereka dijadwalkan bakal mengikuti kejuaraan internasional dalam waktu dekat.
Gatot juga menjelaskan bahwa pada akhirnya semua cabor akan mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca juga: Kualitas dan Disiplin Shin Tae-yong Dianggap Tak Beda Jauh dari Pelatih Lokal
“Saat ini yang diutamakan atlet yang dipersiapkan mengikuti Olimpiade, Paralimpiade, SEA Games, ASEAN Para Games dan sejumlah event lain. Atlet lain juga penting. Untuk kapannya, itu bertahap sesuai janji Presiden (Joko Widodo) semua gratis. Jadi ini hanya masalah tahapan saja, semua pasti dapat,” jelas Sesmenpora.
17 cabor yang diajukan Kemenpora untuk mendapatkan prioritas vaksin Covid-19 yakni PABSI, Percasi, IPSI, Persani, Forki, Perpani, TI, PRSI, PBSI, PBVSI, PBI, PSOI, PBWI, Perbakin, Podsi dan PJSI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.